Polisi Labuhanbatu Selatan Bongkar Sindikat Rokok Pita Cukai Palsu

1 day ago 7

TEMPO.CO, Medan -- Polisi Unit Kriminal Khusus Polres Labuhanbatu Selatan menangkap empat orang yang diduga jaringan penjual rokok ilegal dengan pita cukai palsu. Polisi menangkap para pelaku di Desa Sabungan, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, pada Senin, 27 Januari 2025.

Polisi menangkap sindikat penjual rokok pita cukai palsu dengan barang bukti 30 kotak rokok senilai Rp 271 juta. Empat pelaku berinisial MFR; RKT; MYN dan UFD ditangkap bersama barang bukti saat hendak menjual rokok ilegal tersebut. "Hasil penyelidikan, rokok pita cukai palsu itu diduga dari seseorang berinisial S di Medan yang dijual kepada pelaku untuk didistribusikan di wilayah Labuhanbatu Selatan," ujar Kepala Polres Labuhanbatu Selatan Ajun Komisaris Besar Arfin Fachreza, Selasa 28 Januari 2025.

Praktik curang yang merugikan negara diakui oleh tersangka telah dilakukan empat bulan terakhir dengan melibatkan jaringan. Terbongkarnya sindikat rokok pita cukai palsu itu, kata Arfin, berawal dari kecurigaan masyarakat adanya aktivitas dari ke empat pelaku. Dia menuturkan, tim segera menuju lokasi dan menemukan 10 kotak rokok X-Bold dalam proses bongkar muat. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku sebelumnya telah menyimpan 20 kotak lainnya di Dusun Asam Jawa Barat, Desa Asam Jawa. "Total ada 30 kotak rokok yang diduga menggunakan pita cukai palsu,” ujarnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Polisi hingga kini masih menyelidiki kemungkinan rokok cukai palsu beredar di sekitar wilayah Labuhanhatu Selatan. Arfin mengatakan, polisi telah berkoordinasi dengan Kantor Bea Cukai untuk membawa perkara ini ke meja hijau.

Pasal 55 Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 mengatur tentang tindak pidana peredaran barang kena cukai tanpa izin. Pasal 55 UU Nomor 39 Tahun 2007 mengatur bahwa orang yang tidak memiliki izin menjalankan pabrik atau mengimpor barang kena cukai dapat dikenakan pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 2 tahun.

Selain itu orang yang menggunakan pita cukal palsu atau bekas dapat dikenakan pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 8 tahun dan orang yang menggunakan pita cukai berbeda dapat dikenakan denda minimal 2 kali nilai cukai dan maksimal 10 kali nilai cukai. 

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online