TEMPO.CO, Jakarta - Politikus PKB Luluk Nur Hamidah mengaku partainya tak gentar calon presiden di pilpres 2029 akan bertambah banyak setelah dihapuskannya ambang batas pencalonan presiden oleh Mahkamah Konstitusi. Luluk mengatakan, hal tersebut merupakan perubahan politik yang harus dihadapi oleh semua partai politik.
“Bagi kami bukan soal takut atau tidak, semua partai politik harus bersiap dengan situasi yang memang berubah,” ungkapnya ketika ditemui di bilangan Setiabudi, Jakarta, pada Ahad, 12 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia mengakui penghapusan presidential threshold akan memperbesar kemungkinan pasangan calon atau paslon yang bertarung dalam pilpres. Meskipun begitu, Luluk menilai tidak semua partai politik akan mengajukan calonnya masing-masing tanpa berkoalisi.
“Tidak berarti akan setiap partai politik akan maju dan punya calon sendiri. Saya sih tidak yakin seperti itu karena pasti semua juga akan menghitung, mengkalkulasi,” ucap Luluk.
Luluk mengatakan, PKB sedang melakukan konsolidasi di internal partai untuk menyikapi keputusan MK yang menghapus ketentuan presidential threshold tersebut. Namun, ia menyebutkan, masih belum ada pembahasan secara spesifik, termasuk soal nama-nama calon yang kemungkinan akan diusung oleh PKB dalam agenda pilpres mendatang.
“Tantangan kami justru adalah bagaimana kami bisa mengkonsolidasi internal partai. Dan itu saya yakin semua sedang melakukan walaupun belum terungkap di publik, partai-partai sedang konsolidasi internal untuk mengantisipasi sekaligus memitigasi perubahan-perubahan yang memang harus dilakukan oleh partai politik,” ujarnya.
Namun, dirinya memastikan PKB akan melakukan persiapan yang matang di internal partai untuk menghadapi ajang pilpres mendatang. Termasuk menyiapkan kader-kader internal lewat pendidikan politik untuk dapat menjadi calon pemimpin di masa mendatang.
“Di internal partai sendiri tentu kita akan bekerja sebaik mungkin untuk menyiapkan pemilu yang akan datang. Apapun situasinya, ada putusan MK atau tidak ada putusan MK,” tambah Luluk kembali.
Oleh karena itu, menurutnya, perlu ada usaha untuk dapat melembagakan demokratisasi di internal partai, terutama dalam proses seleksi dan rekrutmen nama calon presiden dan wakil presiden yang akan diajukan oleh partai. Sehingga nama calon yang diusung sudah dapat dipastikan memiliki kapasitas dan kapabilitas yang baik.
Seperti diketahi, MK telah mengabulkan gugatan penghapusan ketentuan presidential threshold. Keputusan tersebut tertuang dalam putusan MK dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Kamis, 2 Januari 2025.