Politikus PKB Nilai DPR Tunggu Sikap Prabowo soal Aturan Presidential Threshold

6 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB Luluk Nur Hamidah memprediksi kelanjutan pembahasan soal penghapusan presidential threshold di DPR masih menunggu sikap Presiden Prabowo Subianto. Ia menilai, suara dari Prabowo penting untuk dapat menentukan arah kebijakan yang akan diambil oleh DPR terkait isu ini.

“Kalau sudah ketua umum Gerindra itu punya pendapat, ini pasti yang akan mengubah politik yang ada di Senayan,” ungkap Luluk ketika ditemui di Setiabudi, Jakarta, pada Ahad, 12 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Luluk, keputusan yang akan diambil DPR akan sejalan dengan hasil konsolidasi pimpinan dari partai-partai yang menjadi bagian dalam koalisi pemerintahan Prabowo. Dimana salah satu partai yang menjadi pemimpin dalam koalisi tersebut adalah Partai Gerindra yang diketuai langsung Prabowo.

“Perubahan-perubahan yang di DPR begitu cepat bisa dilakukan manakala pimpinan koalisi, dalam hal ini adalah yang ada di kekuasaan, itu kemudian melakukan konsolidasi antar ketua umum parpol dan (memutuskan) yaudah maunya apa,” ujar Luluk menambahkan.

Luluk mengatakan, selama Prabowo belum memberikan keterangan resmi soal kelanjutan presidential threshold ini, maka ruang terjadinya pro kontra terhadap putusan MK ini di DPR masih akan terus bergulir. Ruang perdebatan inilah yang ia nilai harus dimanfaatkan oleh masyarakat untuk terus menekan DPR agar membuat regulasi yang sesuai dengan yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.

“Perdebatan publik, diskusi publik harus dibuka seluas-luasnya agar apapun yang menjadi harapan nanti itu tidak kemudian mental ketika dibawa ke DPR,” kata Luluk

Dari internal PKB sendiri, Luluk mengatakan masih belum ada pembahasan secara spesifik untuk menyikapi keputusan MK yang menghapus ketentuan ambang batas minimal pencalonan presiden. Termasuk membahas terkait nama-nama calon yang kemungkinan akan diusung oleh PKB dalam agenda pilpres mendatang.

“Kami sendiri menyambut baik (penghapusan presidential threshold), tetapi di internal PKB juga belum secara spesifik membahas ini. Karena kemarin kita itu sudah bisa menjadi calon di pilpres 2024, walaupun tidak ada putusan MK,” ujar Luluk.

MK sebelumnya telah mengabulkan gugatan penghapusan ketentuan presidential threshold. Keputusan tersebut tertuang dalam putusan MK dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Kamis, 2 Januari 2025 lalu.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online