Potongan Aplikator Ojek Online 8 Persen Berlaku 1 Juli

8 hours ago 2

DUA perusahaan ojek online, GoTo dan Grab Indonesia, mengumumkan pemberlakuan potongan komisi maksimal 8 persen bakal dimulai pada 1 Juli 2026. Hal ini disampaikan seusai pimpinan kedua perusahaan itu beraudiensi dengan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurijal pada Selasa, 23 Juni 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Wakil Direktur Utama GoTo Catherine Hindra Sutjahyo mengatakan implementasi kebijakan komisi 8 persen untuk layanan transportasi ojek online roda dua menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo Subianto pada perayaan May Day lalu. "Jadi kami mendukung upaya ini untuk terus meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi ojek online," kata dia di kompleks DPR, Jakarta, pada Selasa, 23 Juni 2026.

Dalam kesempatan yang sama, CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi juga mengutarakan kebijakan serupa. "Implementasi komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua akan efektif dimulai 1 Juli 2026," ujarnya.

Saat berpidato di perayaan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei lalu, Presiden Prabowo Subianto mengatakan kebijakan pemotongan komisi 8 persen telah dia teken lewat Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Dengan aturan tersebut, perusahaan aplikator transportasi daring hanya bisa mengambil potongan 8 persen dari pengemudi. Sebelumnya, rata-rata aplikator memotong hingga 20 persen.

Selain itu, kata Prabowo, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 juga memberi jaminan kecelakaan kerja. "Akan diberikan BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan," ucap Ketua Umum Partai Gerindra ini.

Dalam pidato yang sama, Prabowo mengklaim pemerintahannya telah berpihak kepada para buruh. Di antaranya melalui bonus hari raya untuk para pengemudi dan kurir transportasi online hingga menambah rumah bersubsidi untuk buruh.

Asosiasi Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia atau MODANTARA menilai rencana pemerintah membatasi potongan bagi hasil antara pengemudi ojek online dan aplikator maksimal 8 persen berpotensi menimbulkan dampak luas bagi ekosistem ekonomi digital. Kebijakan tersebut dinilai terlalu drastis jika diterapkan tanpa kajian komprehensif dan dialog dengan pelaku industri.

Direktur Eksekutif MODANTARA Agung Yudha mengatakan pembatasan tersebut tidak bisa dipandang sederhana karena implikasinya menyentuh banyak aspek operasional platform. Ia menjelaskan, isu kesejahteraan mitra tidak semata ditentukan oleh besaran potongan platform.

Menurut dia, ekosistem mobilitas dan pengantaran digital memiliki struktur biaya yang kompleks, mulai dari pengembangan teknologi, layanan pelanggan, sistem pembayaran, keamanan transaksi, hingga perlindungan risiko dan investasi jangka panjang.

Saat ini, sektor tersebut melibatkan sekitar 2 hingga 4 juta mitra pengemudi aktif dan menjadi sumber penghasilan utama maupun tambahan. Selain itu, sektor ini menyumbang ratusan triliun rupiah terhadap perputaran ekonomi nasional serta menopang jutaan UMKM dan pekerja lain yang bergantung pada layanan logistik.

Agung memperkirakan pembatasan potongan hingga 8 persen dapat memangkas ruang operasional platform hingga 60 persen. Kondisi ini berpotensi memaksa perusahaan mengubah model bisnis secara signifikan dalam waktu singkat, yang pada akhirnya berdampak sistemik terhadap stabilitas ekonomi digital dan iklim investasi.

"Bagi hasil atau potongan platform tidak bisa diseragamkan seperti tarif parkir. Pertanyaannya adalah apakah batas 8 persen benar-benar akan memperkuat penghasilan mitra dalam jangka panjang, atau justru mengurangi permintaan, layanan, dan kesempatan kerja fleksibel yang selama ini menopang mereka," ujarnya pada Sabtu, 2 Mei 2026.

Nandito Putra berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan editor: Penyebab Konflik Internal Setiap Muktamar Nahdlatul Ulama

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online