PPPK Paruh Waktu di Jakarta Belum Terima Gaji ke-13

2 hours ago 3

DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta menyoroti belum adanya pemberian gaji ke-13 bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Jakarta. Sejumlah PPPK paruh waktu di Dinas Kesehatan Jakarta belum menerima gaji ke-13 karena tidak adanya regulasi untuk itu.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Masalah ini dibahas dalam audiensi antara perwakilan PPPK Paruh Waktu Dinas Kesehatan Jakarta dengan Wakil Ketua DPRD Rany Mauliani di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Selasa, 23 Juni 2026. "Regulasi dari PP (peraturan pemerintah) tidak ada yang membahas tentang pemberian gaji ke-13 untuk pegawai PPPK Paruh Waktu. Adanya PPPK," kata Rany dalam keterangannya pada Kamis, 25 Juni 2026.

Menurut Rany, tuntutan PPPK Paruh Waktu atas gaji ke-13 dapat dipahami. Sebab, kata dia, mereka menginginkan perlakuan setara dengan pegawai pemerintah lainnya.

Namun hingga kini, ia berujar, belum terdapat regulasi yang secara tegas mengatur pemberian gaji ke-13 bagi PPPK paruh waktu. Kondisi tersebut membuat Dinas Kesehatan tidak dapat mencairkan gaji ke-13 karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan administrasi di kemudian hari.

Untuk itu, Rany mendorong Pemerintah Provinsi Jakarta segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat guna mencari solusi bagi PPPK paruh waktu. Rany berharap, proses koordinasi menghasilkan kepastian hukum. "Sekaligus memenuhi rasa keadilan bagi para PPPK paruh waktu yang bertugas melayani kesehatan masyarakat," kata politikus Partai Gerindra ini.

Perwakilan PPPK Paruh Waktu Dinas Kesehatan Jakarta, Nita, menyampaikan kondisi belum adanya gaji ke-13 membuat mereka resah. "Mengingat penghasilan tersebut sangat dibutuhkan untuk memenuhi keluarga kami," kata dia.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan, pemerintah daerah telah mengupayakan penganggaran gaji ke-13 melalui skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Namun, pencairannya mesti menunggu kepastian regulasi.

Menurut Ani, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 tidak mencantumkan nomenklatur PPPK paruh waktu sebagai penerima. Karena itu, ia berujar, perlu kajian dan koordinasi lebih lanjut agar kebijakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami sama sekali tidak punya motif untuk merugikan semua teman-teman tapi ketika sebuah pembayaran dilakukan maka harus ada dasar regulasi yang kuat,” kata Ani.

Pemerintah Provinsi Jakarta menyatakan akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Khususnya untuk berkonsultasi soal gaji ke-13 bagi PPPK Paruh Waktu.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online