TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengesahkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak di Istana Kepresidenan Jakarta, 28 Maret 2025.
“Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, Pada hari ini Jumat tanggal 28 Maret 2025 Saya Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mensahkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak,“ kata Prabowo di halaman Istana Merdeka, Jakarta, 28 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Prabowo mengatakan langsung menyetujui semua saran dalam penyusunan PP ini. Sebab, kata dia, negara-negara besar telah memiliki peraturan yang mendorong perlindungan terhadap anak. Ia mengatakan PP ini penting di tengah teknologi digital. Menurut dia, teknologi digital bisa membawa kemajuan pesat bagi kemanusiaan. Tapi di sisi lain, bisa merusak psikologi atau watak anak apabila tidak diawasi atau dikelola dengan baik.
“Sehingga perkembangan negatif yang sangat cepat bisa dilakukan melalui media digital sangat-sangat berbahaya jika kita tidak melakukan langkah-langkah pengelolaan yang baik,” katanya.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan gagasan PP tentang Tata Kelola Digital untuk Pelindungan sebetulnya telah dimulai dari komitmen Indonesia dalam forum KTT G20 saat Presidensi Indonesia pada 2022. Terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE menjadi payung hukum utama dari PP ini.
Kementerian Komdigi pun mengajukan izin prakarsa PP ke Presiden Prabowo pada 13 Januari 2025.
“Ketika kami menghadap Presiden Prabowo, hari yang bersejarah dan membuat kami haru sekali sebagai orang tua, kami menerima arahan yang jelas dan berani dari Bapak terkait perlunya aturan pelindungan anak di ruang digital yang aman, termasuk dalam kerangka penundaan usia anak untuk mengakses sosial media,” kata Meutya di Istana Kepresidenan Jakarta saat Sosialisasi PP Tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak.
Setelah mendapat restu kepala negara, Kementerian Komdigi langsung menyelenggarakan konsultasi publik dengan menjaring 287 masukan dan tanggapan dari 24 pemangku kepentingan. Selain itu, Komdigi juga melibatkan ratusan lembaga dari dalam maupun dari luar negeri.
“Kami telah melakukan tujuh kali FGD yang diikuti oleh perwakilan dari pemerintahan lintas kementerian, akademisi, organisasi non-pemerintah, dan para pakar. Selama pembahasan, panitia antarkementerian koordinasi diperluas untuk menjamin keterpaduan kebijakan,” katanya.