TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengatakan dirinya melakukan pemangkasan anggaran karena ingin memberi makan anak-anak dan memperbaiki sekolah seluruh Indonesia.
Pernyataan ini disampaikan Prabowo saat berpidato di Kongres XVIII Muslimat Nahdlatul Ulama di Surabaya, Jawa Timur, Senin, 10 Februari 2025. Ia mengatakan banyak pengeluaran tidak penting dan mubazir yang dicolong oleh pejabat pemerintah. Ia mengaku ada yang melawan upaya penghematan karena merasa kebal hukum dan menjadi raja kecil.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Saya mau menghemat, uang itu untuk rakyat, untuk memberi makan, untuk anak-anak,” kata Prabowo dalam pidato berapi-api yang disambut tepuk tangan ibu-ibu peserta acara itu.
Selain memberi makan bergizi gratis anak Indonesia, Prabowo mengatakan juga ingin memperbaiki semua sekolah di Indonesia. Ia mengungkapkan saat ini ada 330 ribu sekolah di Indonesia. Namun anggaran saat ini hanya cukup memperbaiki sekitar 20.000 sekolah.
“Berapa tahun kita mau selesaikan 330 ribu sekolah? Karena itu perjalanan dinas, perjalanan ke luar negeri dikurangi,” ujarnya.
Prabowo mengatakan selama ini banyak perjalanan dinas yang tidak penting. Ia memperbolehkan perjalanan dinas ke luar negeri selama untuk kepentingan negara. Namun yang terjadi selama ini perjalanan dinas luar negeri hanya kedok untuk jalan-jalan pribadi.
“Kalau mau jalan-jalan pakai uang sendiri. Loh Presiden Prabowo sering ke luar negeri? Saya diundang sebagai kepala Indonesia, kepala negara, dalam konferensi-konferensi penting oleh negara-negara yang penting dan saya mewakili bangsa untuk mengamankan kepentingan bangsa,” katanya.
Ketua Umum Partai Gerindra ini juga menyinggung seminar, studi banding, atau focus group discussion yang sama sekali tidak menghasilkan apa-apa untuk rakyat.
Presiden Prabowo telah memerintahkan pimpinan kementerian, lembaga, dan kepala daerah untuk memangkas anggaran. Prabowo pun menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Inpres ini dipertegas oleh Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025. Kementerian Keuangan menargetkan efisiensi anggaran belanja kementerian dan lembaga (K/L) sebesar Rp 256,1 triliun pada 2025. Selain itu, pemangkasan anggaran belanja negara juga diberlakukan terhadap transfer ke daerah, dengan nilai lebih dari Rp 50,59 triliun.