TEMPO.CO, Jakarta - Pramono Anung diagendakan untuk menyampaikan pidato pertama di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta setelah serah terima jabatan dan pelantikan sebagai Gubernur. DPRD Jakarta menyepakati dalam rapat Badan Musyawarah dewan pada Jumat, 31 Januari 2025.
Ketua DPRD Jakarta Khoirudin mengatakan serah terima jabatan Pramono Anung dan wakilnya, Rano Karno dilakukan di ruang paripurna wakil rakyat Jakarta. Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini menegaskan bahwa rapat hari ini dilakukan demi keabsahan acara nanti. “Supaya hemat waktu setelah terima jabatannya sekalian saat paripurna,” kata dia usai rapat siang ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Untuk tanggal pelantikan Pramono-Rano, kata Khoirudin, belum ada ketetapan dari pusat. Namun Khoiruddin mengatakan bahwa DPRD Jakarta mendapat informasi tanggal sementara untuk pelantikan antara 18 dan 20 Februari 2025. "Kebetulan, per tanggal tersebut tidak ada aktivitas dewan yang berbenturan, sehingga mudah disepakati,” kata dia.
Sebelumnya, DPR dan Pemerintah menyepakati pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025. Mekanisme itu berlaku bagi kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi.
Kesepakatan dicapai dalam rapat antara Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Rabu, 22 Januari 2025. Turut hadir dan menyepakati isi rapat itu Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Mochammad Afifudin, Ketua Badan Pengawas Pemilu Rahmat Bagja, dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Heddy Lugito.
Adapun pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di MK dilaksanakan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi berkekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membenarkan rencana pelantikan kepala daerah serentak tengah dibicarakan kembali. “Tanggal pelantikan sedang dibicarakan di tingkat pemerintah, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas pemilu, dan Mahkamah Konstitusi. Nanti Senin kita sampaikan hasilnya,” kata Tito kepada Tempo melalui pesan pendek pada Jumat, 31 Januari 2025.
Tito mengatakan putusan sela Mahkamah Konstitusi menjadi pertimbangan pemerintah kembali mendiskusikan ulang tanggal pelantikan kepalda daerah. Putusan yang dimaksud Tito adalah penolakan gugatan sengkata kepala daerah di MK dipercepat menjadi 4-5 Februari 2025.