TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jakarta terpilih Pramono Anung tidak mempermasalahkan penundaan pelantikannya bulan depan. Pramono mengatakan bahwa dia akan mengikuti apa pun keputusan pemerintah pusat.
“Sepenuhnya kewenangan oleh pemerintah pusat mau kapanpun dilantik saya monggo,” kata Pramono usai syukuran kemenangan Pilkada Jakarta di Jimbaran Resto, Ancol, pada Jumat, 31 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pramono tidak ambil pusing penundaan eksekusi program imbas dari pelantikan yang diundur. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menekankan yang paling penting dirinya dan tim memiliki hampir 40 program untuk kerja 100 hari pemerintahannya.
Mantan Sekretaris Kabinet Ini memberikan contoh sejumlah program yang sudah dipersiapkannya, seperti makan pagi gratis hingga pembebasan ijazah warga yang ditahan. “Mungkin tidak langsung bisa semuanya (terlaksana), tetapi terutama (kami upayakan) untuk warga yang membutuhkan terutama untuk warga di kampung-kampung kumuh,” kata Pramono.
Awalnya, Dewan Perwakilan Rakyat, Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyepakati jadwal pelantikan kepala daerah gelombang pertama pada 6 Februari 2025. Kesepakatan tersebut merupakan hasil rapat kelima pihak di DPR, Rabu, 23 Januari lalu.
Sesuai hasil rapat tersebut, pelantikan gelombang pertama terdiri atas 296 kepala daerah terpilih yang kemenangannya tidak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) seperti dalam kasus Pilkada Jakarta. Sedangkan pelantikan kepala daerah terhadap 249 daerah lainnya menunggu putusan Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi menjadwalkan pembacaan putusan sela terhadap ratusan gugatan tersebut mulai 4 Februari 2025. Mahkamah Konstitusi menjadwalkan pembacaan putusan terhadap 155 gugatan perselisihan hasil kepala daerah pada Selasa pekan depan. Daerah itu di antaranya Kabupaten Empat Lawang, Pangandaran, Pulau Morotai, Klaten, dan Kota Padang. Jadwal pembacaan putusan sela untuk daerah lainnya digelar satu hari berikutnya.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa alasan penundaan pelantikan tersebut karena MK memajukan jadwal pembacaan putusan sela atau dismissal permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah 2024. Karena itu, pemerintah menunggu pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi terlebih dahulu. “Kita secepat mungkin akan melakukan pelantikan (dengan jadwal baru),” kata Tito dalam konferensi pers di kompleks Kementerian Dalam Negeri, Jumat, 31 Januari 2025.
Tito mengatakan pemerintah berencana menggabung jadwal pelantikan kepala daerah terpilih yang kemenangannya tidak digugat ke MK dengan kepala daerah yang kemenangannya digugat ke MK, tapi perkaranya tidak dilanjutkan atau ditolak lewat putusan sela. Penggabungan ini dilakukan dengan alasan efisiensi.
Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rifqinizamy Karsayuda mengundang Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk rapat dengar pendapat di DPR pada Senin, 3 Februari 2025. Rifqi mengatakan bahwa Komisi II mengundang Mendagri Tito ke DPR karena keputusan sebelumnya telah dibuat bersama. DPR juga mengundang Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ke rapat awal pekan depan.
“Secara etis, adab politik, untuk menjaga kemitraan yang baik, kami akan memutuskan kembali jika ada usulan perubahan perubahan,” kata Rifqi melalui pesan suara kepada Tempo pada Jumat, 31 Januari 2025.
Politikus Partai Nasdem ini mengaku senang jika kepala daerah yang tidak bersengketa maupun yang perkaranya ditolak oleh MK bisa dilantik secara bersama-sama. “Ini kan lebih memenuhi asas keserentakan,” kata Rifqi.
Vedro Immanuel berkontribusi dalam penulisan artikel ini.