Prediksi Standard Chartered: Harga Bitcoin Bisa Mencapai Rp8,1 Miliar Sebelum Trump Lengser

1 month ago 46

Jakarta, Pintu News – Bank multinasional Standard Chartered memprediksi bahwa harga Bitcoin akan mencapai Rp8,1 miliar ($500.000) sebelum Donald Trump menyelesaikan masa jabatannya sebagai Presiden Amerika Serikat. Kenaikan harga ini didorong oleh lingkungan regulasi yang lebih ramah serta meningkatnya akses investor terhadap aset digital tersebut.

Menurut laporan Standard Chartered, Bitcoin diperkirakan akan mencapai Rp3,2 miliar ($200.000) pada 2025, kemudian naik menjadi Rp4,8 miliar ($300.000) pada 2026, Rp6,5 miliar ($400.000) pada 2027, dan akhirnya mencapai puncak Rp8,1 miliar ($500.000) pada 2028. Jika prediksi ini terwujud, kapitalisasi pasar Bitcoin akan menyentuh Rp170,6 kuadriliun ($10,5 triliun), berpotensi melampaui kapitalisasi pasar perusahaan raksasa seperti Apple dan Microsoft.

Faktor Pendorong Kenaikan Harga Bitcoin

etf bitcoin 23 oktober 2024stormgain

Salah satu faktor utama yang mendorong optimisme ini adalah meningkatnya akses investor terhadap Bitcoin setelah diperkenalkannya Exchange-Traded Fund (ETF) spot Bitcoin di Amerika Serikat pada Januari 2024. Hingga saat ini, ETF Bitcoin telah menarik arus masuk dana sebesar Rp633,8 triliun ($39 miliar), menunjukkan permintaan yang kuat dari investor institusional.

Selain itu, pemerintah AS mulai mengambil langkah lebih ramah terhadap cryptocurrency. Pada 23 Januari 2025, Presiden Trump menginstruksikan pemerintah untuk mengevaluasi kemungkinan membangun cadangan aset digital nasional. Jika inisiatif ini terlaksana, bukan tidak mungkin bank sentral lainnya juga akan mempertimbangkan investasi dalam Bitcoin.

Baca Juga: 5 Cryptocurrency Jadi Sorotan Investasi Potensi Jangka Pendek di Februari 2025

Perubahan Regulasi yang Menguntungkan Bitcoin

Regulasi yang lebih mendukung juga menjadi salah satu alasan mengapa Standard Chartered yakin Bitcoin akan terus naik. Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) baru-baru ini mencabut Staff Accounting Bulletin (SAB) No. 121, yang sebelumnya mengharuskan perusahaan mencatat aset digital sebagai kewajiban. Langkah ini dipandang sebagai perbaikan besar bagi industri crypto, karena memungkinkan perusahaan untuk lebih fleksibel dalam mengelola aset digital mereka.

Menurut Geoff Kendrick, Kepala Riset Aset Digital di Standard Chartered, pencabutan peraturan ini akan mengurangi volatilitas harga Bitcoin dan meningkatkan daya tariknya bagi investor tradisional yang sebelumnya ragu-ragu untuk masuk ke pasar crypto.

Implikasi bagi Pasar Crypto dan Investor

Jika harga Bitcoin benar-benar mencapai Rp8,1 miliar ($500.000) pada 2028, maka cryptocurrency ini akan menguasai hampir separuh kapitalisasi pasar emas yang saat ini bernilai sekitar Rp311,6 kuadriliun ($19,4 triliun). Penurunan volatilitas Bitcoin juga diperkirakan akan meningkatkan perannya dalam portofolio investasi global bersama emas.

Dengan meningkatnya dukungan regulasi dan permintaan investor yang terus tumbuh, Bitcoin semakin mengukuhkan posisinya sebagai aset investasi utama di era digital. Investor yang ingin memanfaatkan potensi kenaikan ini perlu mempertimbangkan strategi jangka panjang dalam menyusun portofolio mereka.

Baca Juga: 6 Cryptocurrency yang Dinilai Analis Mampu Pimpin Tren Bull Run Selanjutnya

Dapatkan juga pengalaman web trading dengan berbagai tools trading canggih seperti pro charting, beragam jenis tipe order, hingga portfolio tracker hanya di Pintu Pro. Klik Daftar Pintu jika kamu belum memiliki akun atau pilih Pintu Login Web jika sudah memiliki akun.

*Disclaimer

Konten ini bertujuan memperkaya informasi pembaca. Pintu mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar. Sebagai catatan, kinerja masa lalu aset tidak menentukan proyeksi kinerja yang akan datang. Aktivitas jual beli crypto memiliki risiko dan volatilitas tinggi, selalu lakukan riset mandiri dan gunakan uang dingin sebelum berinvestasi. Segala aktivitas jual beli Bitcoin dan investasi aset crypto lainnya menjadi tanggung jawab pembaca.

Referensi:

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online