PT TRPN Belum Bongkar Pagar Laut karena Masih Disegel Pemerintah

2 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) masih belum membongkar pagar laut yang didirikannya untuk kegiatan reklamasi di perairan Bekasi, Jawa Barat, meski terindikasi melanggar pemanfaatan ruang laut. Kuasa hukum PT TRPN Deolipa Yumara mengatakan bahwa kliennya belum membongkar pagar laut itu karena masih disegel.

"Karena sedang disegel dan tak boleh ada kegiatan," katanya saat dihubungi, Ahad, 2 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pagar laut milik PT TRPN di Bekasi sudah disegel oleh dua kementerian. Yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan pada 15 Januari dan Kementerian Lingkungan Hidup pada 30 Januari 2025.

Deolipa menambahkan belum ada keputusan resmi dari pemerintah terhadap aktivitas reklamasi PT TRPN di area pagar laut Bekasi tersebut. Dia membenarkan jika kliennya telah memenuhi panggilan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk pemeriksaan lanjutan pada akhir Januari lalu.

Namun, kata dia, kuasa hukum tidak ikut dalam pemeriksaan tersebut. Agenda audit itu dihadiri langsung oleh tim internal PT TRPN.

Soal materi pembahasan dalam pemeriksaan tersebut, Deolipa menyebut salah satunya tentang besaran denda sebagai sanksi administratif kepada PT TRPN yang membangun pagar laut tanpa izin.

"Tapi (besarannya) masih penghitungan. Sanksi lain masih dipertimbangkan berdasarkan kepatuhan," ucapnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021, terdapat sejumlah sanksi yang dikenakan kepada perusahaan yang melanggar pemanfaatan ruang laut. Di antaranya pembongkaran bangunan, teguran tertulis, denda, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan dokumen persetujuan, pembatalan dokumen persetujuan, hingga keharusan untuk memulihkan fungsi ruang laut.

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto menilai bahwa pembongkaran proyek pagar laut di Bekasi milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) seharusnya dilakukan sendiri oleh perusahaan. Terlebih lagi jika kegiatan perusahaan di perairan Bekasi itu melanggar ketentuan pemanfaatan ruang laut.

"Proses penegakan aturan sedang berjalan, dan ini jelas siapa yang punya. Masak negara juga yang tanggung semua kalau ada bongkaran," katanya saat dihubungi, Sabtu, 1 Februari 2025.

Senada, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan bangunan pagar laut di Kabupaten Bekasi ini sudah sepatutnya dibongkar. Pemilik pagar laut juga harus bertanggung jawab atas pemagaran laut tersebut.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online