Reaksi DPR atas Rencana Arab Saudi Larang Jemaah Usia di Atas 90 Tahun Berangkat Haji

15 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief mengatakan ada wacana pemerintah Arab Saudi tidak mengizinkan jemaah lansia di atas 90 tahun berangkat menunaikan ibadah haji. Hilman menyampaikan hal itu dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR di Senayan, Jakarta Pusat, Jumat, 3 Januari 2025.

Menanggapi wacana itu, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang meminta Menteri Agama Nasaruddin Umar melobi pemerintah Arab Saudi agar tidak melanjutkan rencananya membatasi peserta haji sampai usia maksimal 90 tahun.

Seperti dikutip dari Antara, Marwan mengatakan, sejauh ini, belum ada pemberitahuan resmi dari pemerintah Arab Saudi mengenai ketentuan pembatasan usia jamaah calon haji tersebut.

“Sebetulnya secara tersurat belum, cuma kabar. Kami sudah meminta Menteri Agama melakukan dialog dan lobi kepada pihak Saudi bahwa pembatasan usia ini jangan diterapkan,” kata Marwan saat jumpa pers setelah bersama Panitia Kerja Biaya Haji Komisi VIII DPR bertemu Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 7 Januari 2025.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyebutkan, jika wacana itu diteruskan dan pemerintah Arab Saudi menetapkan kebijakan itu, maka banyak jemaah calon haji Indonesia terancam tidak bisa menjalankan ibadah ke Tanah Suci. Sebab, banyak umat Islam di Indonesia yang baru mampu mendaftar haji saat usia mereka terbilang tua.

“Karakter jemaah kita memang tua-tua karena mendaftarnya sudah tua, masa tunggunya tua, terus tidak boleh, itu menyakitkan sekali,” ujar Marwan.

Dia berharap pemerintah Indonesia dapat meyakinkan pemerintah Arab Saudi agar faktor umur sebaiknya tidak menjadi acuan pembatasan. Jika yang menjadi acuan faktor kesehatan, Marwan menyebutkan Indonesia kemungkinan masih dapat menerima.

Sebelumnya, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPR mendorong pemerintah Indonesia menjalin komunikasi yang lebih intensif dengan pemerintah Arab Saudi perihal wacana penerapan pembatasan usia bagi jemaah calon haji itu.

“Hal ini menjadi perhatian kami. Banyak di antara mereka yang telah lama menunggu giliran dan kini berisiko tidak dapat berangkat karena aturan tersebut. Kami sangat menghargai waktu mereka yang sudah menunggu kesempatan,” kata Anggota Fraksi PDIP DPR Selly Andriany Gantina seperti dikutip dari Antara.

Selly menyampaikan hal itu dalam rapat kerja Komisi VIII mengenai ibadah haji 2025 bersama Kementerian Agama; Badan Penyelenggara Haji, dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di kompleks parlemen, Senin, 6 Januari 2025. Dia mengatakan Fraksi PDIP berharap pemerintah memberikan perhatian serius atas persoalan tersebut.

Kementerian Agama Menunggu Surat Resmi dari Arab Saudi

Dalam RDP dengan Komisi VIII DPR, Kemenag mengungkapkan sedang menunggu surat resmi dari pemerintah Arab Saudi mengenai pembatasan jemaah lansia yang diizinkan mengikuti ibadah haji.

“Mungkin jumlahnya tidak banyak, tetapi formasi sementara, mereka mungkin akan membatasi jemaah dengan tidak memberikan izin pada jemaah di atas 90 tahun. Suratnya akan segera dikirim,” kata Hilman Latief.

Hilman mengatakan kementeriannya saat ini sedang berupaya memitigasi wacana tersebut. Namun, sejauh ini, rencana tersebut belum bersifat resmi karena belum ada surat yang dikirimkan dari Kerajaan Arab Saudi. Berdasarkan informasi yang dia peroleh, Hilman memastikan surat tersebut akan segera dikirim oleh Arab Saudi.

Dia menuturkan Indonesia masih memberangkatkan jemaah lansia, seperti yang mencapai usia 100 tahun, pada ibadah haji 2024. Selain pembatasan jemaah lansia, Hilman mengungkapkan pemerintah Arab Saudi juga berencana membatasi persentase jemaah lansia antara usia 70 dan 80 tahun ke atas.

“Ini yang kami tunggu (surat resmi). Kira-kira seperti itu. Mudah-mudahan, karena kita ada prioritas lansia 10 persen, kami sedang sisir kembali,” ujarnya.

Kemenag saat ini memiliki ketetapan prioritas jemaah haji reguler lanjut usia. Dalam Pasal 25 ayat (1) Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler, disebutkan Menteri Agama memberi prioritas kuota kepada jemaah reguler berusia paling rendah 65 tahun. Prioritas ini diberikan dengan persentase tertentu, yaitu 10 persen.

Dengan adanya kuota prioritas ini, Hilman mengatakan tim Kepala Pusat Kesehatan Haji (Kapuskes) Kemenag sedang mencermati kembali data jemaah yang sakit dan meninggal di Tanah Suci. Hal ini dilakukan agar Kemenag bisa membangun argumen yang mendukung keberangkatan jemaah haji lansia.

“Saya dengan tim Kapuskes Haji akan menganalisis lagi data jemaah sakit dan jemaah meninggal. Kemudian kita cermati usianya, karena yang akan kita bangun argumen ke sana adalah mengenai konsep istitha'ah (kemampuan jemaah calon haji menjalankan ibadah haji) yang sudah kita buat,” kata Hilman.

Usai rapat dengar pendapat, Menteri Agama merespons rencana Arab Saudi melarang jemaah berumur 90 tahun ke atas untuk berangkat haji. Dia mengatakan kementeriannya masih belum mendapatkan surat resmi dari pemerintah Arab Saudi mengenai kebijakan itu.

“Untuk itu, kita tidak bisa melakukan apa pun sampai ada informasi resmi dari pemerintah Saudi Arabia,” kata Menag.

Pada ibadah haji 2025, keberangkatan kelompok terbang (kloter) pertama jemaah calon haji Indonesia direncanakan berlangsung pada 2-16 Mei mendatang.

Nabiila Azzahra dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Ketika Wakil Ketua DPR Usul BPOM Dilibatkan dalam Makan Bergizi Gratis

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online