Respons Jokowi Soal Dugaan Keterlibatannya Menangkan Ahmad Luthfi di Sidang Sengketa Pilgub Jateng

7 hours ago 1

TEMPO.CO, Solo - Presiden ketujuh Joko Widodo buka suara terkait namanya yang disebut-sebut dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Gubernur Jawa Tengah atau Pilgub Jateng 2024 yang diajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi atau Hendi, Kamis, 9 Januari 2025. Andika-Hendi menggugat dugaan adanya keterlibatan Jokowi dalam Pilgub Jateng.

"Ya biasa saja," ucap Jokowi saat dimintai tanggapan oleh sejumlah wartawan terkait namanya yang ikut terseret dalam gugatan PHPU Pilgub Jateng yang diajukan pihak Andika-Hendi tersebut, Jumat, 10 Januari 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jokowi menepis tudingan soal pengaruhnya untuk menggerakkan aparatur sipil negara atau ASN dan perangkat negara untuk memenangkan Pilgub Jateng.

“Saya bukan presiden. Sudah bukan presiden. Sudah pensiun,” katanya.

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah Andika Perkasa-Hendrar Prihadi atau Andika-Hendi mengungkap adanya dugaan upaya pelanggaran Pemilu yang dilakukan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pemilihan Gubernur atau pilgub Jateng 2024. Kuasa hukum kubu Andika-Hendi, Roy Jansen Siagian juga mengungkap adanya dugaan intimidasi terhadap Komisi Pemilihan Umum atau KPU Jawa Tengah selama proses Pilkada Jateng.

"Pemanggilan kepada sekretaris sekretariat KPU Provinsi Jawa Tengah perihal undangan wawancara klarifikasi perkara,” kata Roy ketika membacakan dalil-dalil gugatan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa pilgub Jawa Tengah di Mahkamah Konstitusi atau MK, Kamis, 9 Januari 2025.

Roy melanjutkan, intimidasi tersebut berupa pemanggilan oleh Polda Jawa Tengah ihwal dugaan tindak pidana korupsi di tubuh KPU Jateng pada tahun anggaran 2023 dan 2024. Polda Jawa Tengah disebut mendalami kemungkinan terjadinya korupsi dalam fasilitas pengelolaan desain surat suara dan perlengkapan pemungutan suara.

Dirtipidkor di Reskrimsus Polda Jateng sedang melakukan pengumpulan bahan dan keterangan dokumen dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi,” kata Roy di hadapan hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain kepada KPU, Roy juga mengatakan bahwa dugaan intimidasi juga dilakukan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah. Roy mengatakan dugaan intimidasi tersebut terjadi lewat pemanggilan Polda Jawa Tengah terhadap Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.

Dalam rangka penyelidikan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan penanda identitas dan pengadaan identitas pengawas TPS,” kata Roy.

Dengan adanya pelanggaran berupa intimidasi tersebut, Roy memohon kepada hakim MK untuk membatalkan keputusan terpilihnya paslon Ahmad Luthfi-Taj Yasin sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah. Sebaliknya, ia meminta agar paslon Andika-Hendi untuk ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah terpilih.

Sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap perkara nomor 263/PHPU.GUB-XXII/2025 yang diajukan oleh Andika-Hendi yang diwakili oleh kuasa hukum Roy Jansen Siagian. Sidang tersebut dilakukan di panel I dan dipimpin oleh Suhartoyo sebagai ketua panel dan didampingi Guntur Hamzah serta Daniel Yusmic Foekh sebagai anggota.

Vendo Immanuel G berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online