Revisi UU TNI: ISDS Ingatkan Karier Perwira Stagnan Imbas Penambahan Usia Pensiun

14 hours ago 4

TEMPO.CO, Jakarta - Penambahan usia pensiun TNI yang diatur lewat revisi UU TNI berpotensi menyebabkan bottleneck atau stagnasi karier perwira. Co-Founder Indonesia Strategic and Defence Studies (ISDS) Dwi Sasongko memperingatkan hal tersebut.

"Apalagi, terjadi kekosongan di struktur di bawahnya sehingga berbagai struktur di dalam organisasi TNI kosong," kata Sasongko melalui keterangan tertulis dikonfirmasi Tempo pada Selasa malam, 18 Maret 2025.. Menurut catatan ISDS, per akhir 2023, ada perwira tinggi nonjob minimal 120 orang, dan kolonel minimal 310 orang. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dwi mengingatkan, penyusunan UU TNI pada 2004 yang menambah usia pensiun telah berefek pada stagnasi karier di TNI.  Hal itu terjadi dalam jangka beberapa tahun ke depannya karena jumlah perwira tinggi dan perwira menengah menumpuk akibat penambahan masa pensiun. "Jika sudah begitu, apalah artinya pangkat jenderal jika tidak punya jabatan," kata Dwi.

Revisi UU TNI yang tengah dibahas DPR dan Pemerintah mengatur batas usia pensiun prajurit berdasarkan pangkat dalam pasal 53. Dalam Undang-Undang No.34 Tahun 2024, batas usia pensiun dibagi menjadi dua klaster, yaitu 58 bagi perwira dan 53 bagi tamtama dan bintara. Sementara, dalam RUU TNI berdasarkan naskah DIM, batas usia pensiun dirinci kembali berdasarkan pangkat. 

Batas usia pensiun prajurit sebagaimana dimaksud dalam RUU TNI adalah sebagai berikut:

  • Bintara dan Tamtama paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
  • Perwira sampai dengan pangkat Kolonel paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
  • Perwira tinggi bintang 1 (satu) paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
  • Perwira tinggi bintang 2 (dua) paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun; dan
  • Perwira tinggi bintang 3 (tiga) paling tinggi 62 (enam puluh dua).

Di luar itu, ada beberapa pengecualian lain terkait usia dinas. Pertama, khusus bagi Prajurit yang menduduki jabatan fungsional dapat melaksanakan masa dinas keprajuritan yang ditetapkan dengan peraturan perundang - undangan.

Kemudian, untuk perwira tinggi bintang empat atau jenderal, batas usia pensiun paling tinggi, yakni umur 63 tahun. Opsi ini dapat diperpanjang maksimal dua kali (dalam setahun) sesuai kebutuhan dan ditetapkan dengan keputusan Presiden.

Dalam rapat kerja Komisi I DPR  pada Kamis, 13 Maret 2025, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengakui adanya stagnasi jabatan di puncak dan kekurangan personel di dasar piramida jabatan TNI. Untuk mengatasi itu, Agus mengusulkan percepatan kenaikan pangkat perwira dibahas dalam revisi UU TNI.  Menurut dia, percepatan kenaikan pangkat ini dapat mengoptimalkan kemampuan prajurit. 

Agus mengatakan, saat ini seorang komandan batalyon bisa berusia 39 tahun dan komandan brigade (danbrig) 43-44 tahun. Dia mengatakan kenaikan pangkat dari letnan dua (letda) ke letnan satu (lettu) bisa dipersingkat 3 tahun, menuju ke kapten 6 tahun, kemudian prajurit berpangkat mayor usianya 32 tahun.

Mantan Kepala Staf Angkatan Darat ini menyebutkan, lewat skema itu, seorang prajurit dapat menjabat sebagai komandan batalyon pada usia 34 tahun ataupun komandan brigade di usia 39 tahun. “Sehingga di usia 42 hingga 44 sudah bisa menjabat perwira tinggi,” kata Agus. 

TNI saat ini masih merancang skema percepatan tersebut. Agus mengatakan percepatan kenaikan pangkat perwira itu tetap harus melalui kompetensi.

Rekomendasi ISDS

ISDS merekomendasikan agar DPR dan Pemerintah tidak menambah usia pensiun TNI bagi perwira tinggi atau Pati. Sementara, penambahan usia pensiun bintara dan tamtama masih layak untuk dikaji. 

"TNI dan Kementerian Pertahanan diharapkan membuat sistem personalia yang lebih komprehensif," kata Sasongko. ISDS malah menilai pentingnya RUU TNI justru untuk mengurangi usia pensiun, disertai dengan mekanisme exit plan agar bisa menopang para prajurit dan perwira TNI untuk bisa berkarya maksimal sebagai purnawirawan. 

Misalnya, ketika seorang perwira tidak lulus 3 kali Sesko, dalam setahun ia harus pensiun dini. “Ketika seorang pati bintang 1 atau 2 selama tiga tahun tidak mendapat job atau naik pangkat, harus pensiun," kata Sasongko.

DPR dan Pemerintah tetap melanjutkan pembahasan Revisi UU TNI. Rencananya dewan akan mengesahkannya di Paripurna pada Kamis, 20 Maret 2025.

Pilihan Editor: 

Menteri Hukum Bantah Presiden Prabowo Minta Percepat Pengesahan RUU TNI

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online