Revisi UU TNI: Politikus Demokrat Keberatan Usia Pensiun Tentara Ditentukan Presiden

5 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu pembahasan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia yang janggal adalah batas usia prajurit. Politikus Partai Demokrat Andi Arief tidak setuju usia pensiun pangkat jenderal berbintang empat dalam draf revisi UU TNI.

“Masak pensiun bintang empat tergantung presiden? Hak presiden sudah diatur UUD 1945. Kekuasaan presiden itu terbatas,” kata Andi melalui pesan suara kepada Tempo pada Ahad, 16 Maret 2025. Andi mengatakan setiap undang-undang itu dilarang menambah kewenangan presiden.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hal yang disampaikan Andi Arief ini merupakan salah satu hasil pembahasan yang diakukan oleh sejumah petinggi Partai Demokrat. Partai yang dipimpin oleh Agus Harimurti Yudhoyono itu mendiskusikan mengenai revisi UU TNI yang tengah dibahas oleh DPR pada Rabu, 12 Maret lalu.

Dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi UU TNI, masa pensiun tentara berpotensi lebih lama. Dalam Pasal 53 Undang-Undang TNI, prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira serta 53 tahun bagi bintara dan tamtama.

Pemerintah mengusulkan batas usia pensiun untuk tamtama paling tinggi 56 tahun, bintara 57 tahun, perwira sampai dengan letnan kolonel 58 tahun, kolonel 59 tahun, perwira tinggi bintang satu 60 tahun, perwira tinggi bintang dua 61 tahun, dan perwira tinggi bintang tiga 62 tahun. Aturan ini dirumuskan dalam Pasal 53 ayat (2) DIM Revisi UU TNI.

Adapun prajurit yang menduduki jabatan fungsional dapat melaksanakan berbagai dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 65 tahun. Pemerintah juga mengusulkan aturan khusus bagi perwira bintang empat, yakni masa dinas keprajuritannya sesuai dengan kebijakan presiden. Selain itu, ada perwira yang telah memasuki usia pensiun dan memenuhi persyaratan dapat direkrut sebagai perwira Komponen Cadangan atau Komcad.

Andi menyebut penambahan usia pensiun dari tentara pangkat terendah sampai tertinggi bisa diperdebatkan. Sebab, biasanya ada keahlian khusus di TNI dari 56 hingga 58 tahun yang tidak menuntut prajurit pensiun, misalkan pelatih teror yang memiliki kualifikasi sendiri.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno Laksono sebelumnya mengatakan presiden dapat menentukan batas usia pensiun jenderal bintang empat TNI jika sesuai dengan usulan dari pemerintah. Dave mengatakan salah satu pertimbangannya karena presiden terkadang memiliki chemistry dengan perwira tinggi bintang empat yang menduduki posisi Panglima TNI.

“Kadang-kadang misalnya ada di suatu situasi atau kecocokan chemistry yang pas antara presiden dengan panglima (TNI), akan tetapi tidak bisa dilanjutkan karena masalah usia,” kata Dave di Kompleks DPR Senayan, Jakarta, Rabu, 12 Maret 2025.

Politikus Partai Golkar ini melanjutkan, dalam UU TNI akan tetap mengatur batas maksimal usia pensiun. Lalu perpanjangan masa pensiun jenderal bintang empat dilakukan per satu tahun. “Tapi tergantung presiden juga. Diskresi kan tergantung penilaian Presiden,” kata dia.

Rencana DPR dan Pemerintah merevisi UU TNI mendapat kritik dari koalisi sipil karena dikhawatirkan menambah sejumlah lembaga sipil yang bisa diisi oleh prajurit. Komisi bidang pertahanan Dewan Perwakilan Rakyat akan membahas lebih lanjut revisi UU TNI pada Senin, 16 Maret 2025.

Francisca Christy Rosana dan Hammam Izuddin berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online