SAFEnet Anggap Revisi UU TNI Ancam Ruang Digital Masyarakat

1 day ago 7

8000hoki.com List ID website Slots Maxwin Terbaik Gampang Lancar Win Full Banyak

hoki kilat Data Agen server Slot Gacor Terbaru Mudah Menang Full Terus

1000 hoki List Demo web Slot Maxwin Singapore Terbaik Mudah Menang Terus

5000 Hoki Online List Demo web Slots Maxwin Cambodia Terpercaya Pasti Lancar Scatter Full Non Stop

7000 Hoki Online Data ID situs Slots Maxwin Terbaru Mudah Scatter Full Non Stop

9000 Hoki Online List Platform website Slot Maxwin China Terbaik Mudah Menang Banyak

Data Akun game Slots Maxwin Singapore Terbaru Pasti Jackpot Full Online

Idagent138 login Id Slot Anti Rungkad Online

Luckygaming138 login Slot Anti Rungkad Terbaik

Adugaming login Slot Game Terpercaya

kiss69 Daftar Slot

Agent188 Daftar Akun Slot Maxwin Online

Moto128 login Id Slot Terbaik

Betplay138 Id Slot Gacor Terpercaya

Letsbet77 Id Slot Maxwin Terbaik

Portbet88 Slot Gacor Terpercaya

Jfgaming Id Slot Anti Rungkat Terbaik

MasterGaming138 Slot Anti Rungkat Terpercaya

Adagaming168 login Id Slot Game Terbaik

Kingbet189 login Akun Slot Game

Summer138 login Slot Gacor

Evorabid77 Daftar Id Slot Anti Rungkat Online

TEMPO.CO, Jakarta - Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) dan jaringan Digital Democracy Resilience Network (DDRN) meminta pemerintah dan DPR RI untuk menghentikan pengesahan revisi UU TNI. Direktur Eksekutif SAFEnet Nenden Sekar Arum mengatakan revisi tersebut mengancam ruang digital bagi masyarakat sipil.

“Menolak perluasan fungsi TNI dalam ranah sipil termasuk ruang digital karena akan mengembalikan supremasi militerisme di Indonesia,” kata Nenden dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 19 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SAFEnet dan jaringannya meminta agar pemerintah dan DPR menghapus ketentuan-ketentuan yang melegitimasi militerisasi ruang siber. Termasuk, kata Nenden, perluasan operasi militer selain perang atau OMSP yang membuka peluang TNI untuk menangani ancaman siber tanpa cakupan serta batasan yang jelas.

Dia menyoroti draf final revisi UU TNI pada Pasal 7 ayat (2) b mengenai OMSP. Terdapat perluasan fungsi TNI untuk membantu menanggulangi ancaman siber. Menurut dia, rumusan ini bersifat karet dan berpotensi disalahgunakan untuk membuka keran militerisasi ruang siber.

“Militerisasi ruang siber dapat melahirkan kebijakan-kebijakan yang koersif-militeristik seperti penyensoran, operasi informasi, hingga pengetatan regulasi terkait ekspresi daring,” kata dia.

Selain itu, ia menilai revisi ini UU TNI membuka ruang bagi militer untuk menduduki jabatan sipil di bidang siber. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menjadi salah satu pos yang bisa diisi oleh prajurit aktif berdasarkan revisi UU TNI.

Pada Selasa, 18 Maret 2025 Komisi I DPR RI menggelar rapat kerja pembahasan tingkat I revisi Undang-Undang TNI bersama pemerintah. Dalam rapat tersebut, semua fraksi menyepakati agar revisi UU TNI bisa dibawa ke rapat paripurna pada Kamis, 20 Maret 2025.

Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto mengatakan semua fraksi menyetujui meski masing-masing memberikan catatan. "Selanjutnya saya mohon persetujuannya apakah revisi RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dapat kita setujui untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna untuk disetujui," kata Utut dalam rapat.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online