TEMPO.CO, Jakarta - Elite Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP Said Abdullah membantah terlibat dalam memenangkan calon Bupati Sumenep yang diusung oleh partainya, Achmad Fauzi Wongsojudo. Bantahannya itu merespons tudingan yang diungkap oleh paslon pesaing, Ali Fikri-Moh Unais Ali Hisyam, saat sidang sengketa perselisihan hasil pilkada Kabupaten Sumenep di Mahkamah Konstitusi pada 8 Januari 2025.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan itu, kuasa hukum pemohon menuding adanya pelanggaran berupa praktik politik uang yang melibatkan Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah. Pemohon juga menyebut jika legislator Senayan dari fraksi PDIP itu sebagai tim kampanye paslon nomor urut 2, Achmad Fauzi Wongsojudo-Imam Hasyim di Pilbup Sumenep.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menanggapi itu, Said mengatakan bahwa kunjungan kerjanya ke berbagai desa di Sumenep tidak ada kaitannya dengan agenda pemenangan Achmad Fauzi Wongsojudo-Imam Hasyim. Menurut dia, kunjungan kerja ke daerah telah menjadi kewajiban bagi seorang legislator.
Said berujar jika kegiatannya di Sumenep kala itu dilakukan saat masa reses DPR. Dia mengaku memang kerap menggunakan seragam partai saat berkegiatan bersama rakyat di masa resesnya.
"Saya memberikan santunan kepada anak yatim yang ada di daerah Sumenep dari uang reses yang saya terima," katanya kepada Tempo, Kamis, 9 Januari 2025.
Menurut dia, tudingan yang mengaitkan namanya melakukan praktik politik uang menunjukkan pihak pemohon yang menggugat tidak memiliki bukti hukum yang kuat. Dia juga menilai tudingan itu sebagai kesalahan berpikir.
Dalam setiap kegiatannya itu, Said mengatakan bahwa selalu diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu. "Tentu kalau saya berkampanye, mereka akan mengingatkan saya," ucapnya.
Said juga membantah disebut sebagai tim kampanye calon bupati yang diusung oleh PDIP. Dia mengatakan bahwa dukungannya kepada Achmad Fauzi Wongsojudo itu karena sesama kader partai banteng.
"Saya secara resmi bukan tim pemenangan Pak Fauzi selaku calon Bupati Sumenep pada pilkada 2024," ujarnya.
Dia menilai gugatan sengketa pilkada Sumenep yang menyerat namanya ini sebagai upaya mencari-cari kesalahan. Menurut Said, pemohon terkesan mengabaikan fakta untuk mencapai tujuannya.
"Ada pepatah, jika tak ada kayu, akar pun jadi. Jika pepatah itu dipraktikkan secara salah, tentu hasilnya tidak baik," katanya.