TEMPO.CO, Jakarta – Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra memberikan peringatan keras kepada para pihak yang sedang berperkara di MK, utamanya para kuasa hukum. Saldi mewanti-wanti setiap pihak untuk tidak mencoba bermain uang selama proses persidangan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah di MK.
“Kuasa hukum mau dapat banyak dari principal, nanti dibilang hakim MK minta (uang) sekian, ada juga yang kayak begitu,” kata Saldi ketika memimpin sidang lanjutan sengketa pilkada di Panel II MK pada Jumat, 31 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Permintaan sejumlah nominal uang dengan iming-iming kemenangan dalam perkara tersebut, kata Saldi, merupakan modus yang sering terjadi. Padahal, hakim MK sendiri tidak tahu-menahu ada janji-janji seperti itu dan juga tidak ikut serta dalam perbuatan tersebut.
“Padahal (janji-janji) itu belum tentu sampai ke telinga hakim, bisa saja dibuat-buat,” ujar Saldi melanjutkan.
Saldi mengatakan, kesembilan hakim MK akan memutus perkara gugatan yang masuk dengan objektif dan adil sesuai dengan bukti dan fakta-fakta yang telah diungkapkan selama proses persidangan sebelumnya. Ia memastikan, putusan yang dibuat MK tidak akan terpengaruh dengan hal-hal di luar persidangan.
“Serahkan kepada kami, kami putus dengan segala bahan yang ada di kami,” kata Saldi.
Oleh karena itu, Saldi meminta kepada semua pihak untuk menghormati proses persidangan yang berjalan di MK. Meskipun, putusan yang ditetapkan MK pada akhirnya tidak akan bisa memuaskan semua pihak, dan akan menimbulkan kekecewaan bagi beberapa pihak.
“Kami ingatkan supaya semua yang berperkara di Mahkamah Konstitusi memiliki niat baik menjaga mahkamah ini dari isu-isu,” tegas Saldi.
MK hari ini akan menyelesaikan tahapan lanjutan dari sidang sengketa pilkada dengan agenda mendengarkan jawaban dari termohon serta keterangan dari pihak terkait dan Bawaslu. Selanjutnya, MK akan melangsungkan rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk dapat membahas gugatan-gugatan yang telah masuk tersebut.
Hasil RPH nantinya akan dibacakan oleh MK saat sidang pembacaan putusan dismissal pada tanggal 4 dan 5 Februari mendatang. MK akan memutuskan perkara mana yang akan berlanjut ke tahap pembuktian selanjutnya dengan pemeriksaan saksi dan ahli, dan mana perkara yang diputus untuk tidak lagi dilanjutkan.