Sejumlah Ketentuan Baru dalam RUU Sisdiknas Versi Revisi

4 hours ago 7

PANITIA Kerja Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas menyatakan telah merampungkan draf RUU tersebut. Ketua Panja Hetifah Sjaifudian mengatakan,draf RUU Sisdiknas terdiri dari 16 bab  dan 257 pasal.

Dari ratusan pasal itu, Hetifah menuturkan, terdapat sejumlah ketentuan baru seperti mengenai perluasan wajib belajar, perlindungan peserta didik dan tenaga pendidik, penguatan dana pendidikan, hingga tata kelola pendidikan.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

"Salah satu milestone terpenting hari ini adalah jika masing-masing fraksi sudah memberikan persetujuannya, maka kita bisa memberikan draf ini ke Badan Legislasi," kata Hetifah dalam rapat kerja Komisi X, Rabu, 8 Juli 2026.

Dalam konteks perluasan wajib belajar, Hetifah mengatakan ada ketentuan terbaru dalam RUU Sisdiknas yang memperpanjang program wajib belajar menjadi 13 tahun. Penambahan dilakukan dengan menginput durasi pendidikan anak usia dini atau PAUD.

RUU ini, kata Hetifah, juga menambahkan muatan teknologi dan Pancasila, penguatan pendidikan karakter dalam kurikulum, penguatan pendidikan inklusif bagi penyandang disabilitas, serta mempertahankan muatan lokal. "Penggunaan teknologi informasi untuk tata kelola pendidikan, ini juga adalah hal baru yang tidak ada di undang-undang sebelumnya," ujarnya.

Komisi X, Hetifah mengatakan, juga menambahkan ketentuan di bab baru, yakni tentang pengaturan pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan.

Dalam ketentuan ini, akan diatur mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan fisik, psikis, seksual, maupun diskriminasi. Termasuk pendekatan perlindungan tenaga pendidik. Kemudian mengenai pendanaan, dia menegaskan, ketentuan mandatory spending anggaran pendidikan minimal 20 persen juga diatur dalam draf RUU Sisdiknas terbaru ini

Ia juga memastikan, jika proses penyusunan draf RUU Sisdiknas telah melalui proses yang panjang sejak Januari 2025 dengan menggelar rapar dengar pendapat dan rapat dengar pendapat umum bersama pelbagai pihak terkait. "Jadi, yang kami lakukan sebetulnya sudah cukup panjang dan cepat," kata politikus Partai Golkar ini.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online