Sepekan Teror Kepala Babi di Tempo: Isyarat Gelap bagi Kebebasan Pers

3 days ago 15

8000hoki Data Akun server Slots Maxwin Terpercaya Pasti Lancar Menang Full Banyak

hokikilat.com Top Situs web Slot Maxwin Singapore Terbaru Pasti Lancar Jackpot Full Online

1000 hoki Data Akun situs Slots Maxwin Vietnam Terkini Pasti Lancar Scatter Banyak

5000 hoki Data ID situs Slots Maxwin Japan Terbaik Gampang Jackpot Banyak

7000 Hoki Online Data Demo website Slot Maxwin Thailand Terkini Gampang Menang Terus

9000 Hoki Online Platform website Slots Maxwin Indonesia Terbaru Mudah Menang Banyak

Data Akun games Slot Maxwin basis Malaysia Terbaik Mudah Lancar Menang Full Terus

Idagent138 Daftar Id Slot

Luckygaming138 login Id Slot

Adugaming Id Slot Game Terbaik

kiss69 Daftar Akun Slot Anti Rungkad Terpercaya

Agent188 Akun Slot Gacor Online

Moto128 Daftar Id Slot Anti Rungkad

Betplay138 login Akun Slot Anti Rungkat Terbaik

Letsbet77 Id Slot

Portbet88 login Id Slot Online

Jfgaming168 login Slot Anti Rungkad Terpercaya

Mg138 login Id Slot Anti Rungkad Online

Adagaming168 Daftar Slot Maxwin

Kingbet189 login Akun Slot Gacor Online

Summer138 Daftar Id Slot Game

Evorabid77 Id Slot Game Online

TEMPO.CO, Jakarta - Rentetan teror yang dialamatkan ke redaksi Tempo dalam sepekan terakhir memicu gelombang keprihatinan dari berbagai kalangan. Paket berisi kepala babi dan bangkai tikus yang dikirim ke kantor Tempo tak sekadar dipandang sebagai teror fisik, tetapi sebagai ancaman nyata terhadap kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia.

Pakar hukum sekaligus akademisi Universitas Padjadjaran (Unpad), M.Z. Al-Faqih, menyebut teror tersebut sebagai bentuk pembungkaman terhadap kerja jurnalistik Tempo. Menurutnya, tindakan itu bukan hanya mengintimidasi, tapi juga berpotensi menjadi preseden buruk bagi kemerdekaan pers yang telah dijamin konstitusi.

“Hal ini jelas mengancam kebebasan pers, karena dugaan saya, hal ini dilakukan untuk membungkam Tempo pada saat melaksanakan kegiatan jurnalistik. Ini ancaman serius terhadap demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia,” ujar M.Z. dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Selasa, 25 Maret 2025.

M.Z. Al-Faqih menegaskan bahwa kebebasan pers di Indonesia dilindungi secara tegas dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal tersebut menyatakan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Oleh karena itu, teror dalam bentuk apa pun yang berupaya menghalangi kerja pers merupakan pelanggaran serius terhadap undang-undang.

“Saya prihatin dengan adanya teror kepala babi dan bangkai tikus yang dikirimkan pihak tertentu kepada jurnalis Tempo. Hal ini sangat nyata mengancam kebebasan pers di Indonesia,” tegas M.Z.

Ia juga mengingatkan bahwa demokrasi yang sehat mensyaratkan adanya pers yang bebas dan berani menyuarakan kepentingan publik. Karenanya, ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus ini demi menjaga dan melindungi kemerdekaan pers di Tanah Air.

“Aparat penegak hukum harus segera mengusut secara tuntas hal ini agar kemerdekaan pers di Indonesia terlindungi,” ujarnya.

Lebih lanjut, M.Z. menegaskan bahwa tindakan intimidasi yang menghambat kerja pers memiliki konsekuensi hukum pidana. Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers, siapa pun yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana dua tahun penjara atau denda maksimal Rp 500 juta.

Rangkaian Teror Terencana

Aksi teror terhadap Tempo dimulai pada Rabu, 19 Maret 2025. Sebuah paket misterius berisi kepala babi tanpa telinga dikirim ke kantor grup media Tempo di Jalan Palmerah Barat, Jakarta Selatan. Paket yang dikirim menggunakan jasa kurir ojek online itu ditujukan kepada Francisca Christy Rosana atau Cica, jurnalis desk politik sekaligus host siniar Bocor Alus Politik.

Paket itu dibungkus dalam kardus berlapis styrofoam, tanpa identitas pengirim. Rekaman kamera pengawas memperlihatkan seorang kurir mengenakan jaket hitam dan helm ojol mengantarkan paket tersebut. Baru pada keesokan harinya, Kamis, 20 Maret 2025, paket itu dibuka oleh sesama wartawan, Hussein Abri Yusuf.

“Sudah tercium bau busuk ketika kardus dibuka. Begitu styrofoam dibuka, terlihat kepala babi masih berdarah dan baunya menyengat. Kedua telinganya terpotong,” ujar Hussein.

Teror berlanjut dua hari kemudian. Pada Sabtu, 22 Maret 2025, petugas kebersihan menemukan paket kardus bermotif bunga berisi enam bangkai tikus dengan kepala terpenggal. Paket itu ditemukan di depan kantor sekitar pukul 08.00.

Menariknya, jumlah bangkai tikus itu sama dengan jumlah host Bocor Alus Politik. Dugaan sementara, paket itu dilempar oleh orang tak dikenal dari luar pagar kompleks pada dini hari pukul 02.11, bahkan sempat mengenai mobil yang terparkir.

Sehari sebelumnya, Jumat, 21 Maret 2025, akun Instagram @derrynoah mengirimkan pesan ancaman kepada redaksi Tempo, “Sampai mampus kantor kalian.” Akun ini juga melakukan aksi doxing terhadap Cica dengan membagikan data pribadi dan mencatut namanya dalam unggahan bernada kebencian dan rasisme.

Kecaman dari Akademisi dan Dorongan Penegakan Hukum

Dosen Ilmu Komunikasi dari Fisipol UGM, Wisnu Martha Adiputra, menilai teror yang dialamatkan ke Tempo sebagai upaya nyata membungkam pers. Wisnu menyatakan bahwa tindakan seperti ini menunjukkan kemunduran kualitas demokrasi di Indonesia.

“Bentuk intimidasi kepada media sudah sering terjadi, mulai dari dihalangi mendapatkan informasi hingga intimidasi fisik. Namun, dalam kasus ini levelnya lebih tinggi karena ada unsur simbolik dan pesan teror yang kuat,” ujar Wisnu, Selasa, 25 Maret 2025 dilansir dari laman resmi UGM.

Wisnu menyoroti bahwa kebebasan pers yang diperjuangkan pasca-reformasi 1998 kini mengalami kemunduran, tak hanya dari negara tapi juga masyarakat. Menurutnya, kebencian yang dipupuk sebagian pihak menjadi bahan bakar terjadinya aksi-aksi teror semacam ini.

“Pers adalah pilar utama demokrasi. Jika pers dibungkam dengan teror, maka demokrasi kita dalam bahaya. Pers harus bebas untuk menjalankan fungsinya mengontrol kekuasaan dan menyuarakan kepentingan publik,” tegas Wisnu.

Ia mendorong aparat penegak hukum bertindak cepat dan tegas dalam mengusut kasus ini. Selain itu, masyarakat harus diedukasi tentang mekanisme penyelesaian jika ada keberatan terhadap pemberitaan media, yakni melalui Dewan Pers, bukan dengan teror atau kekerasan.

“Sudah saatnya pemerintah dan masyarakat dikenalkan kembali prosedur menyampaikan keberatan, bukan dengan main hakim sendiri atau teror,” imbuhnya.

Wisnu juga mengingatkan para jurnalis, terutama dari media kecil dan kampus, untuk selalu waspada. Menurutnya, media besar seperti Tempo mungkin punya daya tawar lebih tinggi, namun jurnalis di akar rumput jauh lebih rentan menjadi korban intimidasi.

Tempo Tetap Tak Gentar Menghadapi Teror

Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra, menegaskan bahwa segala bentuk teror tidak akan menyurutkan semangat redaksi dalam menjalankan tugas jurnalistik. Setri menyatakan bahwa Tempo sudah melaporkan kejadian ini ke Bareskrim Polri dan menyerahkan seluruh barang bukti.

“Jika tujuannya untuk menakuti, kami tidak gentar,” kata Setri, Sabtu, 22 Maret 2025.

Tempo menilai teror tersebut sebagai bentuk intimidasi serius terhadap kerja-kerja jurnalistik yang berpotensi mengancam kebebasan pers. Terlebih, para jurnalis di Bocor Alus Politik memang kerap mengkritisi isu-isu politik nasional, termasuk skandal korupsi yang melibatkan pejabat publik.

Setri memastikan bahwa Tempo akan terus mengawal kasus ini dan mendesak kepolisian mengungkap dalang di balik teror tersebut. Menurutnya, kasus ini bukan sekadar ancaman kepada Tempo, tetapi serangan terhadap kebebasan pers di Indonesia.

Pilihan Editor: Sepekan Teror Kepala Babi di Tempo: Dukungan Terus Mengalir dari Berbagai Pihak

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online