TEMPO.CO, Jakarta – Penolakan terhadap wacana pemerintah untuk mengobral izin tambang kepada perguruan tinggi menemui penolakan. Terbaru, Serikat Pekerja Kampus (SPK) menyuarakan penolakan mereka terhadap beleid yang ada dalam Pasal 51A Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertambangan Mineral dan Batubara atau RUU Minerba.
"Kami menolak," kata Ketua SPK, Dhia Al Uyun ketika dikonfirmasi oleh Tempo pada Sabtu, 25 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam pernyataan yang ia berikan ke publik sebelumnya, Dhia mengatakan penolakannya tersebut didasari adanya kemungkinan konflik kepentingan dalam pemberian izin tambang tersebut. Menurut dia, kampus seharusnya berperan dalam mencegah perubahan iklim serta menjamin keberlanjutan sumber daya alam, bukan malah ikut berbisnis tambang.
"Ada potensi besar conflict of interest oleh pemangku kepentingan perguruan tinggi terhadap hal ini," ujar Dhia dalam keterangannya pada Kamis, 23 Januari 2025 lalu.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal SPK Hariati Sinaga menilai rancangan RUU Minerba cacat secara formil. Sebabnya, kata Hariati, revisi tersebut tidak melalui perencanaan dan bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Pendidikan.
"Juga berpotensi mengekang kebebasan akademik kalau perguruan tinggi mengurusi tambang mineral logam dan batubara," tukasnya.
Hariati menambahkan, pembahasan RUU Minerba yang dilakukan secara dadakan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR dan bukan oleh Komisi XII DPR yang membidangi pertambangan telah menimbulkan kecurigaan dari masyarakat. Keputusan revisi ini ia dinilai olehnya sangat tergesa-gesa.
"Kita mencatat, apa yang diputuskan oleh legislatif secara tergesa-gesa, tertutup dan tanpa partisipasi publik terbukti mencederai demokrasi yang kita jaga," imbuhnya.
Adapun penyusun revisi UU Minerba itu sudah disepakati seluruh fraksi untuk menjadi usulan inisiatif DPR pada Senin, 20 Januari 2025. Menurut Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, pemerintah berkeinginan agar seluruh elemen masyarakat bisa mendapatkan hak yang sama untuk mengelola sumber daya alam. Tak terkecuali, kata dia, kepada perguruan tinggi.
"Pemerintah ingin memberikan peluang kepada perguruan tinggi dalam rangka meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan," kata Bob seusai rapat pleno pada Senin malam, 20 Januari 2025.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Togar M. Simatupang mengatakan usulan perguruan tinggi mendapat wilayah izin usaha pertambangan dalam revisi UU Minerba harus dikaji lebih dalam. "Ini kan masih wacana ya, jadi dari kita sih mewacanakannya dari pemerintah ya positif saja, tetapi harus dikaji dengan lebih dalam," kata dia saat ditemui di kantor Kemendiktisaintek pada Selasa, 21 Januari 2025.
M. Rizky Yusrial ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.