TEMPO.CO, Jakarta - Taman Makam Pahlawan Nasional (TMP) bukanlah tempat pemakaman umum, melainkan area khusus yang diperuntukkan bagi mereka yang dianggap berjasa luar biasa kepada bangsa dan negara.
Meskipun prajurit aktif, purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Pertahanan memiliki hak untuk dimakamkan secara militer, terdapat sejumlah kriteria dan persyaratan administratif yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum hak tersebut diberikan secara resmi.
Tidak semua orang dapat dimakamkan di Taman Makam Pahlawan. Melansir dari laman resmi Kemenpora.go.id, terdapat kriteria khusus bagi seseorang untuk bisa dimakamkan di TMP Nasional. Di antaranya adalah individu yang menerima penghargaan dari pemerintah (Presiden Republik Indonesia) berupa “Bintang Republik Indonesia, Bintang Maha Putra, Bintang Sakti, Bintang Gerilya”, serta anggota TNI/Polri yang gugur saat bertugas di medan pertempuran.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sementara itu, menurut informasi dari Kemhan.go.id, ada beberapa persyaratan administrasi yang wajib dilampirkan dalam pengajuan permohonan pemakaman di Taman Makam Pahlawan Nasional Umum (TMPNU) dan Taman Makam Pahlawan Nasional (TMPN), yaitu:
a. Surat Keputusan Tanda Kehormatan sebagai Veteran Republik Indonesia; dan/atau
b. Piagam Bintang Gerilya untuk dimakamkan di TMPNU.
Dilengkapi dengan permohonan:
a. Surat Keterangan meninggal/wafat dari pejabat yang berwenang.
b. Surat Keputusan terakhir masa dinas bagi anggota PNS/TNI.
c. Surat Keterangan domisili almarhum/almarhumah
d. Rencana upacara pemakaman Veteran Republik Indonesia
Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 25 Tahun 2010, pemakaman prajurit TNI dapat dilakukan di empat jenis lokasi, yaitu Taman Makam Pahlawan Nasional Utama (TMPNU), Taman Makam Pahlawan Nasional (TMPN), Taman Makam Bahagia (TMB), serta Taman Pemakaman Umum (TPU).
Ketentuan Pemakaman di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama (TMPNU)
TMPNU berlokasi di Jalan Raya Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan. Mengacu pada Pasal 4 Permenhan Nomor 25 Tahun 2010, prajurit TNI dapat dimakamkan secara militer di TMPNU apabila menerima gelar dan tanda kehormatan berupa “Bintang Republik Indonesia” atau “Bintang Mahaputera”.
Mengutip dari laman resmi setneg.go.id, gelar yang dimaksud merupakan bentuk penghargaan dari presiden kepada individu yang gugur atau meninggal dunia karena perjuangan, pengabdian, darmabakti, atau karya luar biasa yang diberikan kepada bangsa dan negara.
Aturan Pemakaman di TMPN
Ketentuan pemakaman di Taman Makam Pahlawan Nasional (TMPN) diatur dalam Pasal 5 Permenhan Nomor 25 Tahun 2010. Dalam pasal ini disebutkan bahwa prajurit TNI berhak dimakamkan di TMPN jika memenuhi salah satu dari tiga kriteria berikut:
- Telah ditetapkan sebagai pahlawan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
- Dinyatakan gugur.
- Menerima salah satu tanda kehormatan seperti Bintang Gerilya, Bintang Sakti, Bintang Dharma, Bintang Yudha Dharma, Bintang Kartika Eka Paksi, Bintang Jalasena, atau Bintang Swa Bhuwana Paksa.
Aturan Pemakaman di TMB
Berdasarkan Pasal 6 dalam peraturan yang sama, prajurit atau purnawirawan TNI serta PNS di lingkungan Kementerian Pertahanan berhak dimakamkan di Taman Makam Bahagia (TMB) apabila memenuhi dua syarat pertama sebagaimana berlaku di TMPN.
Selain itu, mereka juga harus memiliki salah satu tanda kehormatan seperti Bintang Republik Indonesia, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, Bintang Kemanusiaan, Bintang Penegak Demokrasi, Bintang Budaya Parama Dharma, atau Bintang Bhayangkara.
Aturan Pemakaman di TPU
Menurut Pasal 7, pihak yang berhak dimakamkan di TMPNU, TMPN, atau TMB juga bisa dimakamkan di TPU atas permintaan keluarga.
Namun, berdasarkan Pasal 7 Poin B dan Pasal 8, hak pemakaman secara militer dapat dicabut jika tanda kehormatan dicabut secara hukum atau yang bersangkutan meninggal karena tindakan yang merusak citra TNI.