loading...
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan jilid 3 yang diajukan Roy Suryo, tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (22/7/2026) terkait ganti rugi. Foto/Ari Sandita Murt
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan jilid 3 yang diajukan Roy Suryo, tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (22/7/2026) terkait ganti rugi. Adapun agendanya pembacaan permohonan praperadilan.
"Lagi-lagi hari ini kami menggunakan hak hukum kami sebagai tersangka. Permohonan praperadilan itu statusnya diajukan oleh tersangka, sehingga kami ajukan praperadilan ketiga kalinya," ujar pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji sebelum sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2026).
Baca juga: Refly Harun Soroti Putusan Hakim Praperadilan Roy Suryo: Hak Menggugat Tak Bisa Dibatasi
'
Menurutnya, praperadilan tersebut kaitannya putusan praperadilan pertama. Pasalnya, ada pernyataan putusan kaitannya ganti kerugian. Praperadilan itu dilakukan bukan untuk menunda sidang pokok perkara.
"Kaitannya putusan praperadilan pertama. Terhadap permohonan ganti kerugian akibat kesewenangan penyidik dalam melakukan penahanan," urainya.
Baca juga: Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Sidang saat ini baru saja digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan dengan hakim tunggal I Ketut Darpawan. Sidang dihadiri Roy Suryo selaku pihak pemohon ditemani tim pengacaranya.
(shf)
.png)

















































