Syarat dan Cara Memperpanjang SKCK

3 days ago 14

TEMPO.CO, Jakarta - Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) menjadi salah satu dokumen yang dibutuhkan untuk berbagai keperluan administrasi, misalnya melamar pekerjaan. SKCK diterbitkan oleh oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui unit Intelkam.

SKCK memberikan informasi mengenai apakah seseorang memiliki catatan terkait tindak kriminal atau tidak. Perlu diingat, berdasarkan Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian, SKCK berlaku selama 6 bulan sejak tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berikut syarat memperpanjang SKCK pada 2025.

Pasal 17 ayat (1) Perpolri Nomor 6 Tahun 2023 menerangkan persyaratan administrasi dalam prosedur perpanjangan SKCK adalah dengan melampirkan:

  1. Fotokopi SKCK sebelumnya.
  2. Pasfoto formal ukuran 4x6 cm sebanyak lima lembar.

“Dalam hal SKCK habis masa berlakunya atau SKCK hilang, harus diajukan penerbitan SKCK baru dengan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6,” bunyi Pasal 17 ayat (2) beleid tersebut.

Sementara itu, dilansir dari laman resmi Polri, terdapat sejumlah tambahan dokumen yang diperlukan dalam proses perpanjangan SKCK, meliputi:

  • Lembar SKCK lama yang asli atau legalisir.
  • Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) atau surat izin mengemudi (SIM).
  • Fotokopi kartu keluarga (KK).
  • Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir.
  • Pasfoto formal terbaru dan berwarna berukuran 4x6 cm sebanyak tiga lembar.
  • Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor polisi. 

Cara Perpanjang SKCK 

Penerbitan dan perpanjangan SKCK dilakukan dalam lingkup wilayah hukum pada tingkat Markas Besar (Mabes) Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), dan Kepolisian Sektor (Polsek). 

Kendati demikian, Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar seleksi atau melengkapi administrasi pegawai negeri sipil (PNS) atau calon pegawai negeri sipil (CPNS) serta pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antarnegara. Kemudian, Polsek atau Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat yang tertera di e-KTP atau SIM pemohon.

Perpanjangan SKCK dapat dilakukan secara luring (offline) pada loket pelayanan SKCK di kantor polisi. Polri juga menyediakan pelayanan dengan cara elektronik melalui aplikasi Presisi Polri Super App.

Berikut cara untuk memperpanjang SKCK secara daring (online):

  • Unduh aplikasi Presisi Polri Super App 
  • Daftar akun menggunakan alamat surel (email) dan nomor ponsel aktif.
  • Isi data identitas diri, seperti kewarganegaraan, unggah foto e-KTP asli, swafoto, dan swafoto sambil memegang KTP asli.
  • Isi data diri dan alamat.
  • Pilih menu "SKCK" di halaman beranda aplikasi.
  • Pilih opsi "Perpanjangan SKCK".
  • Ketuk "Mulai".
  • Isi formulir dan unggah beberapa dokumen yang dipersyaratkan, seperti pasfoto berpakaian sopan dan berkerah, KK, dan bukti kepesertaan aktif program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
  • Tunggu proses verifikasi dan pencetakan selama satu hari kerja.
  • Pemohon bisa mengambil SKCK yang diperpanjang di kantor polisi sesuai dengan tingkat wewenang yang dipilih atau menggunakan layanan pengiriman.
  • Untuk mengisi alamat pengiriman, pemohon dapat mengisi di menu Profil pada aplikasi Presisi Polri Super App. 

Biaya Perpanjang SKCK

Penerbitan SKCK termasuk salah satu jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku di Polri. Ketentuannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Sama seperti tarif penerbitan SKCK, perpanjangan SKCK juga ditetapkan sebesar Rp30.000.

Melynda Dwi Puspita berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online