Tanggapan Golkar atas Tuntutan Forum Purnawirawan TNI Memakzulkan Gibran

6 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan pemerintah harus menanggapi serius tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang meminta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan.

Menurut Doli, delapan butir tuntutan purnawirawan TNI telah didiskusikan oleh tokoh-tokoh senior. Apalagi salah satunya adalah mantan Wakil Presiden Try Sutrisno. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Saya yakin apa yang mereka lakukan itu dengan niat baik membantu Pak Prabowo menyukseskan pemerintahan,” kata Doli di Kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta, 29 April 2025.

Namun khusus poin kedelapan atau ihwal pergantian wakil presiden, Doli mengingatkan bahwa ada mekanisme pergantian seperti tertera pada Pasal 7 dan 8 Undang-Undang Dasar 1945. Sehingga, kata Doli, harus jelas alasan pergantian, misalnya berhalangan tetap, alasan hukum, atau alasan administratif. Ia mengatakan sampai saat ini belum ditemukan alasan pergantian wakil presiden. 

“Apakah melanggar Konstitusi sekadang setelah menjabat wapres? Enggak ketemu. Kinerja? Selama ini saya kira apa yang ditugaskan Presiden selama dia jadi wapres, saya kira berjalan baik. Terus apalagi? Enggak ada. Sakit? Dia sehat. Nah, jadi belum ketemu alasannya,” katanya.

Doli mengatakan menggunakan pelanggaran konstitusi juga masih diperdebatkan. Ia mengatakan Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan bahwa Presiden Prabowo dan Wapres Gibran satu paket. 

“Jadi saya kira kita tidak usah ke belakang, toh, sudah punya legitimasi politik dan sosial, masyarakat sudah memilih, menanggapi sekitar 60 persen, sudah sangat legitimate. Kita lihat ke depan. Kita lihat ke aturan yang sudah kita punya. Kalau dia melanggar, diuji di DPR, di MK, di mana pelanggaran konstitusinya,” ujarnya.

Sebelumnya, Forum Purnawirawan mengusulkan kepada MPR agar posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden diganti.

“Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena putusan MK terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman,” demikian bunyi salah satu dari delapan tuntutan mereka.

Pernyataan sikap dari dokumen yang ditandatangani oleh 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal dan 91 kolonel ini dibacakan Mayjen (Purn) TNI Sunarko di acara Silaturahmi Purnawirawan Prajurit TNI dengan tokoh masyarakat pada 17 April 2025 di Jakarta.

Dokumen tersebut antara lain ditandatangani Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, serta diketahui Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, wakil presiden 1993-1998. 

Putusan yang dimaksud para purnawirawan ini adalah Putusan MK terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Lewat putusan itu, Mahkamah Konstitusi mengabulkan syarat calon presiden dan wakil presiden berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah. Sebelum pencalonan wapres, Gibran menjabat wali kota Solo. 

Gugatan dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 yang dilayangkan oleh seorang mahasiswa Universitas Surakarta bernama Almas Tsaqibbirru itu, diputuskan MK pada 16 Oktober 2023. Putusan MK itu membuat Gibran, yang waktu itu belum berusia 40 tahun, bisa maju pencalonan wapres mendampingi Prabowo.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online