Tanggapan Pemerintah Daerah-Pusat soal Penahanan Ijazah di Surabaya

3 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus penahanan ijazah yang dialami oleh sejumlah pekerja di Surabaya telah menarik perhatian berbagai pihak. Kejadian ini berawal dari laporan seorang karyawati yang mengaku ijazah SMA-nya ditahan oleh perusahaan tempat ia bekerja, UD Sentosa Seal, setelah ia mengajukan pengunduran diri. Lalu, bagaimana tanggapan pemerintah daerah maupun pusat terkait kasus tersebut?

Wali Kota Surabaya

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memperingatkan dengan tegas perusahaan-perusahaan di wilayahnya yang terbukti menahan ijazah milik karyawan. Peringatan ini disampaikan menyusul munculnya laporan dari sejumlah pekerja terkait penahanan dokumen penting tersebut oleh tempat mereka bekerja.

Eri mendesak agar perusahaan segera mengembalikan ijazah yang masih ditahan. Ia menegaskan bahwa praktik tersebut melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42, yang secara jelas melarang penahanan ijazah atau dokumen pribadi pekerja sebagai bentuk jaminan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Perda tersebut secara eksplisit melarang tindakan ini dan mengancam pelakunya dengan hukuman pidana penjara maksimal enam bulan atau denda hingga Rp 50 juta. Kalau ada pekerja ijazahnya yang ditahan tolong kembalikan hari ini. Di Perda sudah jelas tidak boleh menahan ijazah. Hukumannya pidana enam bulan atau didenda 50 juta," kata dia seperti dikutip dari Antara, Kamis, 17 April 2025.

Sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Surabaya dalam menangani persoalan penahanan ijazah pekerja, Wali Kota Eri Cahyadi mengumumkan pembentukan posko pengaduan khusus bagi para korban.

Melalui posko ini, pekerja akan mendapatkan pendampingan dari advokat atau tim bantuan hukum, dan diimbau untuk segera melapor sesuai dengan wilayah hukum tempat perusahaan berdiri.

Eri menegaskan bahwa Pemkot Surabaya tidak akan berpangku tangan terhadap pelanggaran tersebut. Ia menyatakan siap memberikan dukungan penuh kepada para korban, bahkan tak segan mencabut izin operasional perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.

"Saya minta Disperinaker (Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian) untuk mengecek seluruh perusahaan di Surabaya. Jika izinnya lengkap, silahkan berlanjut. Namun, jika tidak berizin, maka harus diperiksa. Saya tidak ingin hanya karena satu atau dua perusahaan, citra ratusan perusahaan lain di Surabaya menjadi buruk," ujarnya.

Eri menjelaskan bahwa langkah tegas ini bertujuan untuk menjaga situasi yang kondusif di Kota Surabaya serta menjamin kepastian bagi para investor dan pekerja. Ia juga mengimbau agar para pekerja tidak ragu menyampaikan permasalahan mereka langsung kepada Pemkot Surabaya.

"Ini harus menjadi pelajaran bagi perusahaan yang tidak taat aturan. Kita akan melihat dari sisi hukum agar tidak menimbulkan kegaduhan di Surabaya. Aturan ini berlaku untuk semua. Jika ada perusahaan yang terbukti melakukan tindakan seperti ini, maka izinnya akan saya cabut dan tidak akan saya berikan izin kembali untuk beroperasi di Surabaya," katanya.

Gubernur Jatim

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan kesiapannya untuk membantu proses penerbitan ulang ijazah para pekerja yang ditahan oleh pihak perusahaan, khususnya untuk jenjang SMA/SMK yang berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi.

Khofifah menegaskan bahwa praktik penahanan ijazah oleh perusahaan tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan Perda Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016. “Saya pastikan Pemprov Jawa Timur akan menuntaskan permasalahan ini. Ijazah adalah dokumen penting yang sesuai aturan hukum tidak boleh ditahan, termasuk oleh perusahaan tempat karyawan bekerja,” ujar Khofifah seperti dikutip dari Antara, Minggu, 20 April 2025.

Khofifah menyampaikan bahwa Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jawa Timur telah menjalin koordinasi dengan Posko Pengaduan di Kota Surabaya dan berencana memanggil pihak pelapor pada Senin, 21 April 2025 guna melakukan klarifikasi data sebagai syarat penerbitan ulang ijazah.

Kendati demikian, penerbitan ulang ijazah hanya dapat dilakukan jika data asal sekolah pekerja telah lengkap dan terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), termasuk bagi sekolah yang telah tutup.

“Bagi pekerja yang telah melaporkan penahanan ijazah dan merupakan lulusan SMA atau SMK, kami akan segera memproses penerbitan ulang. Jika sekolahnya sudah tutup, Dinas Pendidikan tetap bisa menerbitkan ulang selama datanya ada dalam Dapodik,” katanya.

DPRD Jatim

DPRD Jawa Timur mendesak pemerintah provinsi untuk meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan di daerah agar dapat mencegah praktik penahanan ijazah karyawan, yang dinilai melanggar hukum dan merugikan hak-hak pekerja.

“Pemprov Jatim melalui dinas terkait harus proaktif, misalnya melakukan pendataan terhadap perusahaan yang beroperasi serta kelengkapan dokumen ketenagakerjaan mereka,” kata Anggota Komisi E DPRD Jatim, Puguh Wiji Pamungkas, seperti dilansir dari Antara, Kamis, 17 April 2025.

Ia menambahkan bahwa perlunya pengawasan yang lebih intensif bertujuan untuk mencegah agar kasus serupa seperti yang terjadi di Surabaya tidak terulang di daerah lain di Jawa Timur, sekaligus memastikan hak-hak dasar pekerja tetap terlindungi.

Puguh juga menegaskan bahwa praktik penahanan ijazah oleh perusahaan melanggar hukum dan harus segera dihentikan. “Tidak boleh serta-merta perusahaan menahan ijazah, apalagi sampai harus menebus dan sebagainya,” ujar Puguh.

Wamenaker

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menilai pengusaha terkesan menghindar dan tidak menunjukkan kerja sama yang baik selama proses mediasi, terutama ketika ditanya terkait dugaan penahanan ijazah. Pihak perusahaan justru mengelak dan tidak mengakui perbuatan tersebut.

Ia menyatakan dukungannya terhadap mantan karyawan yang berencana melaporkan kasus ini ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. “Ada aturan yang harus ditegakkan. Jika memang ada 31 ijazah yang ditahan seperti yang disebut Pak Wakil Wali Kota, maka harus diproses secara hukum. Perusahaan tidak boleh menahan ijazah, itu melanggar,” kata dia seperti dikutip dari Antara, Kamis, 17 April 2025.

Ia juga menegaskan, jika para eks karyawan memiliki tunggakan atau utang, dirinya bersama sejumlah pejabat siap membantu mencarikan solusi atas permasalahan tersebut. “Kalau buruhnya berutang, saya siap bayar. Ada anggota dewan, Pak Wakil Wali Kota, bahkan Kapolres juga siap membantu. Tapi tetap tidak ada penyelesaian. Saya tidak tahu ada apa,” tambahnya.

Hanaa Septiana turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Sederet Fakta Baru Penahanan Ijazah Karyawan di Surabaya

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online