Tanggapan PP Muhammadiyah Soal UU TNI

14 hours ago 6

TEMPO.CO,Yogyakarta - Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah menanggapi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir menyatakan pentingnya diskusi yang matang mengenai keterlibatan militer dalam pemerintahan. Ia menyoroti perdebatan klasik antara entitas sipil dan militer dalam sistem demokrasi Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kalau dua entitas ini terus kita hadapkan dan pertentangkan, maka masalahnya tidak akan pernah selesai. Kita perlu mengurai kembali pola pikir yang mendasari perdebatan ini," kata Haedar saat buka bersama di Kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta, Selasa, 25 Maret 2025.

Haedar justru mengkritisi kurang adanya ruang partisipasi masyarakat dalam penyusunan undang-undang. Bahkan menurut dia, DPR juga tidak memberikan kesempatan yang cukup kepada publik untuk memberikan masukan terhadap perubahan UU TNI.

"DPR tidak memberi ruang yang leluasa bagi masyarakat dalam penyusunan undang-undang. Terutama dalam tahap awal dengan naskah akademik yang komprehensif," kata Haedar.

Saat ditanya apakah PP Muhammadiyah akan melakukan JR (judicial review) UU TNI, ia menjawab pihaknya tidak akan ikut-ikutan mengajukan JR ke Mahkamah Konstitusi. Alasannya, jika sudah ada pihak yang mengajukan JR, pihaknya tidak ikut mengajukan.

“Ya sudah, Muhammadiyah tidak menambah-nambah judicial review karena sudah ada jalurnya," kata dia 

Ia menyoroti jika ada militer yang menempati jabatan sipil dan tidak mengundurkan diri dari ketentaraan, akan menimbulkan permasalahan baru. Sementara di sisi lain jika sipil tidak  memiliki tatanan yang jelas maka itu juga akan berpotensi melahirkan demokrasi liberal yang dikuasai oleh oligarki.

“Dalam teori demokrasi liberal, selalu ada perdebatan antara entitas sipil dan entitas militer. Dulu, dalam konstruksi kebangsaan dan ketatanegaraan kita, hal ini tidak menjadi persoalan. Lalu muncul konsep supremasi sipil. Apakah konsep ini benar-benar sejalan dengan tatanan ketatanegaraan kita," kata Haedar.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online