Tiga Fokus Tugas Tim Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital

2 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta -- Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membentuk Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital. Menteri Komdigi Meutya Hafid mengatakan, ada tiga fokus utama tim yang dibentuk sebagai upaya percepatan pembentukan regulasi dalam melindungi anak-anak di ruang digital. 

“Pertama memperkuat regulasi dan mekanisme pengawasan terhadap platform digital yang menyediakan akses bagi anak-anak,” ujar Meutya dalam konferensi pers di depan gedung Kementerian Pendidikan Dasar (Kemendikdasmen), Jakarta Pusat, pada Ahad, 2 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kemudian, fokus kedua tim tersebut yakni meningkatkan literasi digital tidak hanya bagi anak-anak tetapi juga kepada orang tua. Menurut Meutya, literasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran akan berbagai macam risiko di dunia maya. Hal ini perlu disadari para orang tua sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengawasan terhadap anak-anak.

Fokus ketiga, ia melanjutkan, yakni penegakan hukum atas pelaku kejahatan siber yang berpotensi membahayakan anak-anak yang mengkonsumsi konten digital. “Yang ketiga ini menindak tegas pelaku dan penyebar konten berbahaya yang mengancam keselamatan anak-anak,” ujar dia.  

Penetapan pembentukan tim tertuang dalam surat keputusan yang telah ditandatangani kementerian dan lembaga dengan berbagai perspektif. Meutya menyebutkan, di antaranya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dengan perspektif pendidikan untuk anak; Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan perspektif kesehatan; dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dengan perspektif hak-hak anak. 

Selain itu, tim perumusan rancangan kebijakan yang berhubungan dengan perlindungan anak di lingkup digital juga meliputi tokoh-tokoh pendidikan dan didampingi oleh akademikus. Meutya menyebutkan, seperti Najelaa Shihab dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK), juga ada Kak Seto sebagai Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI). "Beberapa lembaga pemerhati anak juga kami libatkan, di antaranya Save the Children Indonesia, lembaga psikolog, dan lainnya,” tuturnya. 

Meutya mengatakan, tim tersebut mulai beroperasi pada Senin, 3 Februari 2025. Tim ini ditargetkan menyelesaikan rancangan regulasi dalam satu hingga dua bulan ke depan. Kemudian, dia melanjutkan, penerapan pengaturan dan pembatasan akses digital untuk anak-anak usia dini nantinya berjalan paralel dengan literasi digital. “Ini bukan memilih antara literasi digital atau pembatasan, tapi jalan sama-sama. Gitu ya,” katanya.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online