Tindak Lanjut Instruksi Prabowo, Ingub Jakarta soal Efisiensi APBD Bakal Ditandatangani Lusa

1 day ago 7

TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan Instruksi Gubernur (Ingub) Jakarta tentang efisiensi APBD akan segera disahkan pada Kamis, 30 Januari mendatang. Ingub ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 yang ditandatangani Prabowo Subianto.

Insyaallah hari Kamis lah bisa kami tandatangani,” ujar Teguh saat ditemui usai Festival Bandeng Rawa Belong di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Selasa, 28 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Teguh mengatakan pihaknya saat ini tengah memetakan potensi anggaran mana saja yang bisa dihemat. Misalnya, anggaran perjalanan dinas, anggaran makan dan minum, serta anggaran untuk rapat.

Akan tetapi, Teguh mengatakan pemetaan itu sifatnya hanya menandai saja. Terkait eksekusi penghematan anggaran, akan dilaksanakan oleh gubernur dan wakil gubernur terpilih Jakarta Pramono Anung dan Rano Karno usai pelantikan pada 6 Februari 2025 mendatang. “Kami menyiapkan, tapi belum kami eksekusi. Kami sifatnya hanya membintang, kayak blogger lah ya,” kata dia.

Senada dengan Teguh, Sekretaris Daerah Jakarta Marullah Matali mengatakan ada beberapa mata anggaran yang akan dievaluasi. Sehingga anggaran tersebut dapat dimanfaatkan secara lebih efektif untuk program-program yang akan dijalankan oleh Pramono Anung dan Rano Karno saat menjabat nanti.

“Mumpung masih di awal tahun mudah-mudahan bisa kami efisiensi lebih baik dan bisa diefektifkan untuk kegiatan-kegiatan Pak Gubernur dan Wagub terpilih nanti,” ucap Marullah.

Adapun penyusunan Ingub efisiendi APBD Jakarta ini telah diumumkan Teguh pada Senin, 28 Januari 2025. Dia mengatakan penyusunan Ingub ini merupakan bentuk dukungan Pemprov Jakarta terhadap kebijakan pemerintah pusat tersebut.

Teguh mengatakan Ingub yang tengah ia susun ini akan memuat mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan belum memuat tahap penghitungan anggaran secara lebih detail. Menurut dia, Ingub tersebut hanya merupakan prosedur awal sehingga apabila proses ini bisa diselesaikan, akan sangat membantu proses penghitungan anggaran yang bisa dihemat.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah memerintahkan efisiensi anggaran kementerian/lembaga dan kepala daerah untuk berhemat. Perintah berhemat itu dituangkan lewat Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Inpres tersebut diteken Prabowo pada 22 Januari 2025.

Dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2015, Prabowo meminta jajarannya untuk melakukan efisiensi atas anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 306,6 triliun yang terdiri atas anggaran belanja kementerian/lembaga Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 256,1 triliun. Prabowo juga memerintahkan penghematan anggaran transfer ke daerah sebesar Rp 50,5 triliun.

Eka Yudha Prasetya berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online