TNI Klaim Pembentukan Satgas Narkotika Tak Ambil Alih Peran Instansi Lain

1 day ago 6

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan TNI Brigadir Jenderal Kristomei Sianturi mengatakan pembentukan satuan tugas khusus narkotika berada dalam koridor, yang sesuai dengan tugas dan fungsi Tentara Nasional Indonesia. Fokus utama TNI adalah aspek pencegahan, pengamanan, dan penegakan disiplin internal terhadap prajurit. 

“Pembentukan satuan tugas khusus dalam lingkungan TNI, tentunya tujuannya bukan untuk mengambil alih peran instansi lain, tetapi untuk memperkuat upaya pemberantasan narkoba, khususnya di lingkungan TNI sendiri,” kata Kristomei melalui keterangan tertulis kepada Tempo pada Senin, 24 Maret 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kristomei mengatakan segala langkah akan dilakukan TNI melalui koordinasi yang baik dengan Polri dan Badan Narkotika Nasional atau BNN agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. Dia juga menyatakan bahwa TNI tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

“TNI selalu berkoordinasi dengan instansi terkait dalam peranannya, termasuk dalam konteks operasi militer selain perang,” kata Kristomei. “TNI tetap berkomitmen dalam mendukung upaya pemberantasan narkotika, terutama dalam menjaga disiplin prajurit dari ancaman narkoba.”

TNI memang pernah membentuk satgas internal narkotika pada 13 November 2024. Pembentukan Satgas Pencegahan, Pemantauan, dan Penindakan Pelanggaran Prajurit itu diumumkan oleh Wakil Inspektur Jenderal  TNI Mayjen TNI Alvis Anwar di Lapangan Prima, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur. Pembentukan Satgas Narkotika bersamaan dengan tiga satgas lainnya, yakni judi online, penyelundupan, dan korupsi.

Rencana pembentukan Satgas TNI ini kembali mencuat di tengah pembahasan revisi Undang-Undang No.34 tahun 2004 soal Tentara Nasional Indonesia di Dewan Perwakilan Rakyat pada pekan lalu. 

Salah satu kewenangan polisi yang direncanakan juga dimiliki tentara dalam revisi UU TNI adalah pemberantasan narkotik. Majalah Tempo mewartakan ini dalam laporan utama pekan ini Supremasi Loreng di Ranah Sipil yang tayang pada Ahad, 23 Maret 2025.

Dalam draf revisi, ketentuan itu ada di pasal 7 dan 47. Dalam Undang-Undang TNI sebelumnya, penugasan TNI di Badan Narkotika Nasional hanya dimuat di pasal 47. Seorang pejabat yang mengetahui proses revisi Undang-Undang TNI menyebutkan usulan keterlibatan TNI itu datang dari Kementerian Pertahanan. 

Senyampang memasukkan ide itu, TNI pun berancang-ancang membentuk satuan tugas narkotik dengan jumlah personel 200 tentara. Belakangan, ketentuan tersebut dihapus meskipun, pada pasal 47, Badan Narkotika Nasional tetap menjadi salah satu lembaga yang bisa ditempati prajurit aktif.

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto tak mengelak bila lembaganya disebut akan membentuk satgas narkotik. “Kami akan menambah pengawasan peredaran narkotik di pos-pos perbatasan, seperti Kalimantan,” ujar Agus kepada Tempo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025. Namun ia tak menjawab ketika ditanyai soal jumlah anggota satgas.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad agar operasi militer menanggulangi narkotik di pasal 7 dihapus. Dasco mengatakan perubahan pada ayat yang mengatur narkotik dalam revisi Undang-Undang TNI tak terjadi karena benturan dengan polisi. “Tak ada lobi-lobi,” katanya.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online