UI Menang Kasasi, Sanksi Promotor Disertasi Bahlil Sah

6 hours ago 3

MAHKAMAH Agung mengabulkan permohonan kasasi Universitas Indonesia dalam perkara gugatan terhadap surat keputusan rektor yang menjatuhkan sanksi administratif kepada promotor dan ko-promotor atau pembimbing disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia. Dengan putusan itu, sanksi yang sempat dibatalkan pengadilan tingkat pertama dan banding kembali dinyatakan sah berlaku.

UI menyatakan Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 346 K/TUN/2026 dan Nomor 347 K/TUN/2026 tertanggal 24 Juni 2026 mengabulkan kasasi yang diajukan universitas. MA membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengadili sendiri perkara tersebut dengan menolak gugatan para penggugat.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Surat Keputusan Rektor UI yang menjadi objek sengketa diterbitkan setelah empat organ universitas, yakni Rektor, Dewan Guru Besar, Majelis Wali Amanat, dan Senat Akademik, melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran akademik dan etik dalam penyelenggaraan pendidikan doktoral. Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, UI menjatuhkan sanksi administratif kepada promotor dan ko-promotor Bahlil.

Atas keputusan tersebut, promotor dan ko-promotor menggugat Rektor UI ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN). Gugatan mereka dikabulkan di tingkat pertama dan dikuatkan pada tingkat banding. UI kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Rektor UI Heri Hermansyah mengatakan putusan kasasi tersebut memberikan kepastian hukum bahwa kebijakan universitas telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Bagi UI, yang terpenting adalah menjaga integritas akademik, menegakkan tata kelola yang baik, serta memastikan setiap kebijakan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip keadilan," kata Heri pada Jumat, 26 Juni 2026.

UI menegaskan penetapan sanksi terhadap promotor dan ko-promotor merupakan bagian dari upaya menegakkan integritas akademik sesuai ketentuan yang berlaku. Menurut universitas, putusan Mahkamah Agung mengukuhkan dasar hukum pemberlakuan sanksi tersebut.

Universitas Indonesia juga menyatakan akan terus memperkuat sistem tata kelola dan pengawasan internal agar setiap kebijakan dijalankan secara konsisten, transparan, dan akuntabel. Langkah itu, menurut UI, merupakan bagian dari upaya menjaga marwah universitas sebagai institusi pendidikan tinggi yang berlandaskan etika dan tanggung jawab akademik.

Meski memenangkan perkara di tingkat kasasi, UI menyatakan tetap menghormati seluruh proses hukum yang telah berlangsung serta menghargai hak setiap pihak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online