TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra mengatakan perkara sengketa perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Kada) yang sedang disidangkan di MK hanyalah masalah politik musiman. Sengketa pilkada sendiri memang menjadi perkara rutin bagi MK sehabis tahun politik usai.
“Ini kan (sengketa pilkada) soal-soal politik, soal-soal musiman,” kata Saldi ketika menjadi pimpinan dalam sidang sengketa pilkada di Panel II pada Rabu, 22 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepada pihak-pihak yang sedang berperkara di pengadilan, Saldi mengingatkan untuk tidak perlu khawatir. Saldi mengatakan, masih ada kontestasi-kontestasi politik berikutnya yang dapat diikuti bila mereka dinyatakan kalah oleh hakim dalam perkara yang disidangkan di MK.
“Orang politik itu disebut tidak pernah mati, hidupnya berkali-kali. Nah itu kalau orang politik, bisa saja hari ini belum beruntung, tahun depan dapat giliran dia (menang),” kelakar Saldi di depan para peserta sidang.
Saldi juga mengklaim dirinya paham betul permainan yang dilakukan oleh para advokat yang berkasus di pengadilan. Hal tersebut yang membuat dirinya mesti pintar-pintar melakukan penyesuaian ketika memimpin jalannya persidangan. “Nanti dibilang Panel II itu keras sekali, padahal itu hanya gimmick saja,” kata Saldi.
Oleh karena itu, ia menyarankan agar tidak memandang serius persoalan di ruang sidang hingga menciptakan permusuhan di antara para pihak. Permusuhan seperti itu dinilai oleh Saldi sangat tidak diperlukan karena peluang untuk memenangkan ajang politik di tahun berikutnya masih terbuka lebar.
“Politik itu selalu menjanjikan, jadi tidak perlu kita merusak persaudaraan dengan hasil-hasil yang seperti ini, jadi tolong itu dijadikan pegangan untuk kita semua,” ucap Saldi.
MK kembali melanjutkan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah dengan agenda pemeriksaan persidangan pada Rabu, 22 Januari 2025. Total ada 40 perkara yang akan disidangkan oleh MK pada hari ini dalam tiga panel.
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2024, sidang lanjutan MK dengan agenda pemeriksaan persidangan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 17 Januari 2025 hingga 4 Februari 2025. Sebelumnya MK telah menyelenggarakan sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap 310 perkara.