Wamendagri soal Pemerintah Ingin Pelantikan Kepala Daerah Dilakukan Serentak: Lebih Efisien

2 months ago 33

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan bahwa sikap Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempercepat pembacaan putusan sela terhadap gugatan sengketa Pilkada membuka kemungkinan pelantikan kepala daerah terpilih dilakukan serentak. Artinya, kepala daerah terpilih yang tanpa sengketa maupun yang gugatannya dinyatakan gugur oleh MK bakal dilantik bersamaan.

"Lebih efisien," kata Bima ketika dihubungi melalui aplikasi perpesanan, pada Sabtu, 1 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia mengatakan bahwa kementeriannya sedang berkoordinasi dengan unsur pimpinan pemerintahan dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Selain itu, Kementerian Dalam Negeri juga masih berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, serta MK.

"Untuk menyelaraskan keputusan MK ini dengan rencana tahapan pelantikan kepala daerah," ucap mantan Wali Kota Bogor tersebut.

Meski begitu, Bima berujar bahwa belum ada kepastian tanggal pelantikan kepala daerah secara serentak tersebut. Menurut dia, hal itu masih perlu disimulasikan dengan KPU dan MK ihwal perkiraan proses sejak keputusan hakim konstitusi, penetapan pasangan calon oleh KPU, proses paripurna dan usulan dari DPRD, hingga terbitnya Surat Keputusan dari Kemendagri.

"Tentu juga harus menyesuaikan dengan jadwal presiden," katanya.

Karena itu, dia mengatakan bahwa kementeriannya akan menghadiri rapat kerja bersama DPR pekan depan. Rapat itu, ujar dia, untuk membahas dan memutuskan jadwal serta tahapan pelantikan kepala daerah.

Awalnya, Kemendagri, DPR, KPU, Bawaslu, dan DKPP telah menyepakati jadwal pelantikan kepala daerah gelombang pertama pada 6 Februari 2025. Pelantikan kepala daerah serentak diperkirakan dilakukan pada rentang 17 sampai 20 Februari 2025.

Sesuai dengan hasil rapat tersebut, pelantikan gelombang pertama terdiri atas 296 kepala daerah terpilih yang kemenangannya tidak digugat ke MK. Sedangkan pelantikan 249 kepala daerah lainnya menunggu putusan MK.

Belakangan MK meminta agar daerah yang diputuskan tidak dilanjutkan gugatannya bisa dilantik bebarengan dengan daerah yang tidak bersengketa di MK. Hal ini setelah MK memutuskan memajukan jadwal pembacaan putusan dismissal dari semula pada 11 hingga 13 Februari 2025 menjadi tanggal 4 dan Februari 2025.

Presiden Prabowo Subianto juga telah memerintahkan agar pelantikan kepala daerah dapat diproses secara cepat. Langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum di daerah serta agar kepala daerah dapat segera bekerja untuk rakyat.

Vedro Imanuel berkontribusi dalam penulisan artikel ini.Pilihan Editor: Alasan Pelantikan Pramono Anung-Rano Karno Ditunda

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online