TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur akan mengirimkan surat keberatan terhadap pemanggilan aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) ke Polda Metro Jaya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Isnur mengatakan YLBHI akan mewakili aktivis Kontras yang dilaporkan pidana karena memprotes rapat panja pembahasan revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, 15 Maret 2025.
“Hari ini kami langsung membuat surat kuasa dan mengirimkan surat keberatan atau penolakan pemanggilan,” kata Isnur saat ditemui di kantor YLBHI, Jakarta Pusat, pada 17 Maret 2025.
Menurut Isnur, ada yang janggal dalam pelaporan terhadap badan pekerja Kontras. Ia mengatakan semestinya kepolisian tidak boleh memproses. Ia menyebut aktivis Kontras langsung mendapatkan surat panggilang sehari setelah laporan kepolisian masuk.
“Jadi ini sangat cepat. Dalam waktu dua hari langsung datang klarifikasi kepada teman-teman Kontras. Ini ada apa? Panggilannya pun tidak cukup waktu. Sangat tidak layak. Jadi ini ada orkestrasi untuk membungkam teman-teman yang bersuara,” ujar Isnur.
Menurut Isnur, laporan pidana terhadap aktivis Kontras merupakan pembungkaman berekspresi dan menghalangi masyarakat menyampaikan kritik. Bahkan, Isnur menyebutnya sebagai strategic lawsuit against public participation (SLAPP), yakni upaya kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat.
Isnur juga menduga pelapor yang disebut petugas satuan pengamanan Hotel Fairmont disuruh untuk melaporkan aktivis Kontras ke polisi. “Jadi menurut saya, Fairmont Hotel punya masalah serius. Anda melaporkan warga negara, bagi saya adalah tindakan yang justru mengkhianati konstitusi,” katanya.
Sebelumnya, aktivis yang menggeruduk Hotel Fairmont juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut diduga dilakukan oleh satpam Hotel Fairmont. Berdasarkan informasi yang diterima, pihak pelapor merupakan security hotel berinisial RYR.
Laporan bernomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/Polda Metro Jaya itu dibuat pada Sabtu, 15 Maret 2025 atau di hari yang sama saat masyarakat sipil menggeruduk rapat tertutup pembahasan RUU TNI.
Laporan dibuat dengan menggunakan beberapa dasar hukum. Di antaranya adalah Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum karena dinilai mengganggu hak konstitusional peserta rapat.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya laporan tersebut. “Benar,” kata Ade melalui pesan singkat, Ahad, 16 April 2025.
Nandito Putra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.