Zarof Ricar Punya Harta Rp 915 Miliar, Berapa Gaji Pegawai MA?

7 hours ago 4

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dua tuduhan, yakni percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi dan suap yang berhubungan dengan jabatannya selama di MA. Zarof dituduh mencoba menyuap hakim kasasi dalam perkara Gregorius Ronald Tannur sebesar Rp 5 miliar, dengan tujuan agar putusan kasasi memperkuat vonis bebas Ronald di PN Surabaya. Namun, kasasi justru menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Ronald.

Selain terlibat sebagai perantara dalam kasus Ronald Tannur, Zarof Ricar juga didakwa menerima uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dengan total sekitar Rp 915 miliar serta emas batangan seberat 51 kg. Jaksa mengungkap bahwa uang dan emas tersebut diduga berasal dari pihak-pihak yang memiliki perkara di berbagai tingkat peradilan, mulai dari tingkat pertama hingga peninjauan kembali.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Atas penerimaan uang dan emas itu tidak sesuai dengan profil penghasilan terdakwa selaku pegawai di MA dan tidak ada laporan pajak dalam menjalankan kegiatan usaha. Atas penerimaan uang dan emas tersebut terdakwa juga tidak melaporkannya ke KPK,” ujar Jaksa Penuntut Umum Nurachman di persidangan, Senin, 10 Februari 2025.

Lantas, berapa sebenarnya gaji pegawai MA hingga Zarof Ricar mampu memiliki uang sebesar Rp 915 miliar? Berikut rangkuman informasinya.

Gaji Pegawai Mahkamah Agung

Gaji pegawai di Mahkamah Agung (MA) bervariasi tergantung pada jabatan, golongan, dan masa kerja. Untuk Pimpinan MA, yang terdiri dari ketua, seorang wakil ketua, beberapa orang ketua muda, dan hakim anggota, pemberian gajinya diatur berdasarkan PP Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Berdasarkan beleid tersebut, ketua MA mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan, wakil ketua MA sebesar Rp 4.620.000 per bulan, ketua muda MA sebesar Rp 4.410.000 per bulan, dan hakim anggota MA sebesar Rp 4.200.000 per bulan.

Selain itu, ada juga pegawai Negeri Sipil (PNS) di Mahkamah Agung yang besaran gajinya ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Mulai dari Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600 untuk Golongan I A, hingga Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200 untuk golongan IV E.

Tunjangan Kinerja Pegawai Mahkamah Agung

Dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 210/KMA/SK/VIII/2020, tunjangan kinerja pegawai Mahkamah Agung akan berdasarkan pada kelas jabatan pegawai di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.

Sesuai Perpres Nomor 8 tahun 2020, tunjangan kinerja pegawai MA berdasarkan nilai evaluasi jabatan mulai dari Rp 1.938.000 untuk kelas jabatan 1 G dengan nilai evaluasi 190-195. Adapun tunjangan kinerja paling tinggi adalah Rp 37.560.000 untuk kelas jabatan 17 dengan batas nilai evaluasi lebih dari 4055.

Sementara itu, tunjangan kinerja berdasarkan jabatan struktural mulai dari Rp 6.766.000 untuk kelas jabatan 8 B bagi para Kepala Sub Bagian di Pengadilan Negeri Kelas II, Pengadilan Agama Kelas II, dan Mahkamah Syar’iyah Kelas II. Sedangkan tunjangan kinerja tertinggi diberikan sebesar Rp 37.560.000 kepada Sekretaris Mahkamah Agung dan Panitera Mahkamah Agung.

Selama menjabat di MA Zarof diketahui menduduki jabatan strategis yang memungkinnya membangun jejaring baik di lingkup hakim atau pihak lainnya. Zarof pernah menjabat sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI periode 30 Agustus 2006 - 1 September 2014.

Kemudian ia sempat menduduki jabatan Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA periode Oktober 2014 - Juli 2017. Zarof Ricar juga sempat menjadi Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA periode Agustus 2017 - 1 Februari 2022, sebelum akhirnya ia memasuki usia pensiun.

Berdasarkan jabatan Zarof tersebut, tunjangan kinerja yang pernah diterima Zarof adalah Rp 26.032.000 untuk jabatan Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana dan Sekretaris Direktorat Badan Peradilan Umum MA. Sementara saat menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA tunjangan kinerjanya mencapai Rp 36.058.000.

Jihan Ristiyanti | Melynda Dwi Puspita berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online