21 Kategori Layanan Kesehatan dan Penyakit yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

8 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan hingga saat ini belum mampu menanggung pembiayaan semua penyakit. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengakui bahwa jaminan kesehatan ini masih memiliki sejumlah kekurangan.

Menurut Budi, keterbatasan cakupan penyakit yang bisa ditanggung BPJS Kesehatan disebabkan kecilnya biaya iuran. "BPJS itu memang enggak meng-cover semuanya. Biayanya untuk masing-masing treatment, ada paket-paketnya,” kata Budi pada Kamis, 16 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saat ini, iuran untuk kelas 3 adalah Rp 42.000 per bulan, dengan rincian Rp 35.000 dibayar oleh peserta dan Rp7.000 disubsidi oleh pemerintah. Sementara itu, iuran untuk kelas 2 sebesar Rp 100.000 per bulan, dan kelas 1 sebesar Rp 150.000 per bulan.

Seperti yang disampaikan Budi, layanan kesehatan atau penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pada pasal 52 beleid tersebut diatur 21 kategori penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung sebagai berikut:

  1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
  2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehata (faskes) yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
  3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang dijamin program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
  4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib
  5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan  di luar negeri
  6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik
  7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas
  8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi
  9. Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alcohol
  10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
  12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
  13. Alat dan obat kontrasepsi dan kosmetik
  14. Perbekalan kesehatan rumah tangga
  15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat dan kejadian luar biasa atau wabah
  16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah
  17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
  18. Pelayanan kesehatan akibat tindakan pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
  19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
  20. Pelayanan yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan
  21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain

Adapun gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri  sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri dan kejadian tidak diharapkan yang bisa dicegah, diatur tersendiri oleh Menteri Kesehatan.

Rizki Yusrial berkontribusi pada penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online