Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami selebgram sekaligus mantan atlet anggar Cut Intan Nabila telah mencapai babak akhir. Sang suami Armor Toreador telah divonis 4,5 tahun penjara karena terbukti melakukan KDRT ke istrinya, Bunda.
Kasus KDRT yang dialami Cut Intan memang sempat menjadi perbincangan publik pada pertengahan Agustus 2024. Bunda tiga anak ini berani buka suara soal KDRT yang dialaminya dengan membuka bukti rekaman CCTV ke publik.
Lantas, seperti apa fakta hasil vonis kasus KDRT untuk Armor suami Cut Intan Nabila?
Melansir dari beberapa sumber, berikut telah HaiBunda rangkum 5 fakta hasil vonis kasus KDRT untuk suami Armor Toreador, beserta perjalanan kasusnya:
1. Cut Intan Nabila unggah rekaman CCTV KDRT
Pada Agustus 2024, Cut Intan Nabila mengunggah video CCTV KDRT yang dialaminya di Instagram @cut.intannabila. Dalam video ini, sang suami Armor melakukan KDRT di depan anaknya, Bunda.
Cut Intan juga mengungkapkan bahwa KDRT ini bukan kali pertama terjadi. Cut Intan sudah menyimpan banyak bukti terkait KDRT yang dilakukan suaminya.
"Selama ini saya bertahan karena anak, ini bukan pertama kalinya saya mengalami KDRT, ada puluhan video lain yang saya simpan sebagai bukti, 5 tahun sudah berumah tangga, banyak nama wanita mewarnai rumah tangga saya, beberapa bahkan teman saya," tulis Cut Intan.
"Sudah berkali-kali saya maafkan, tapi tak pernah terbuka hatinya, ternyata benar, perselingkuhan dan KDRT tidak akan pernah berubah, maafkan saya jika selama ini menutup diri, membuat beberapa konten menyinggung, saya seorang diri tidak pernah membuka aib rumah tangga saya, saya jaga martabatnya, hari ini saya sudah tidak bisa menahan semua sendiri," lanjutnya.
2. Armor ditangkap setelah video viral
Polres Bogor segera menelusuri kejadian yang menimpa Cut Intan setelah videonya viral. Polisi juga membawa Cut Intan ke rumah sakit untuk divisum.
Tak berapa lama, Armor ditangkap polisi di Kemang, Jakarta Selatan. Suami Cut Intan ini pun ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan KDRT dan penganiayaan terhadap istrinya.
3. Armor akui tidak memikirkan anak
Ketika diperiksa oleh pihak yang berwajib, Armor mengaku tidak memikirkan kondisi ketiga anaknya saat melakukan KDRT terhadap Cut Intan. Saat memberikan keterangan, Armor juga tidak melakukan pembelaan atau mengaku bersalah.
"Saya tidak akan melakukan pembelaan apa pun. Yang jelas, saya mengaku saya salah. Saya siap berjanji menjalani proses hukum dengan sebenar-benarnya," kata Armor.
Armor mengatakan bahwa dirinya pernah melakukan KDRT di hadapan ketiga anaknya. Namun, hal tersebut paling sering dilakukan saat berdua dengan sang istri.
"Pernah (KDRT di depan anak). Tapi kebanyakan berdua," ungkapnya.
4. Armor divonis 4,5 tahun
Cut Intan Nabila dan Pengacara/ Foto: Febri/detikHOT
Pada Selasa (7/1/25), sidang putusan vonis Armor atas kadus KDRT dilangsungkan. Majelis hakim memvonis terdakwa Armor Toreador 4,5 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata majelis hakim membacakan putusan terdakwa di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat, dilansir detikcom.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara, Bunda. Majelis hakim menyampaikan bahwa salah satu hal yang meringankan adalah Armor belum pernah dihukum penjara.
Hal meringankan lainnya adalah Armor mengakui perbuatannya melakukan KDRT terhadap Cut Intan. Hakim juga mengatakan bahwa Cut Intan telah memaafkan Armor.
Sementara itu, hal yang memberatkan adalah perbuatan Armor menyebabkan korban dan anak mengalami trauma.
5. Pihak Cut Intan cukup puas dengan hasil putusan vonis
Cut Intan mengaku puas dengan putusan vonis yang dijatuhkan ke Armor. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Ana Sofa Yuking.
"Klien kami cukup puas, hakim menyatakan Armor terbukti secara meyakinkan bersalah dan menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Armor adalah tindak kekerasan yang wajib dipertanggungjawabkan di hadapan hukum," kata Ana saat dihubungi, Selasa (7/1/2025).
Ana bersyukur Cut Intan mendapatkan keadilan atas kasus yang menimpanya. Menurut Ana, putusan hakim ini merupakan langkah penting menuju keadilan bagi korban dan keluarganya.
"Kami selaku kuasa hukum Cut Intan Nabila mengucap syukur alhamdulillah akhirnya klien kami mendapatkan keadilan. Ini bukan tentang berapa berat hukuman yang diberikan kepada pelaku, tetapi tentang apakah hukuman ini akan memberikan efek jera atau tidak," ungkapnya.
Ana mengatakan bahwa kliennya berharap kejasian ini tidak terulang lagi. Cut Intan juga mendoakan Armor supaya bisa mengambil hikmah baik atas vonis dan kejadian yang menimpanya.
Demikian 5 fakta terkait vonis Armor yang terbukti melakukan KDRT ke istrinya Cut Intan. Bila Bunda menemukan kasus KDRT di sekitar, jangan ragu untuk melaporkan ke pihak berwajib atau menelepon layanan call center SAPA 129 ya.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
Simak juag siklus KDRT dalam rumah tangga menurut psikolog, dalam video berikut:
(ank/som)
Loading...