TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menanggapi usulan Badan Legislasi atau Baleg DPR untuk menghapus nomenklatur Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesian (BP2MI) dalam Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang P2MI. BP2MI dihapus karena sudah menjadi Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Abdul mengaku akan mengikuti DPR sebagai pembuat Undang-undang. Pihaknya akan mengikuti saja. "Itu terserah pembuat UU karena mereka yang membuat UU. Kami ikut saja," kata dia di Kompleks Istana Kepresiden, Jakarta Pusat, Jumat, 14 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Abdul mengatakan sudah membuat rencana bila nomenklatur badan akan dihapus. Dalam hal ini, nantinya pihaknya akan menempatkan Badan Layanan Umum (BLU) untuk menangani pembiayaan dan pelatihan.
Dia pun menegaskan, sebagian kerja sama Government to Government (G to G) yaitu program kerja sama antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara tujuan, akan tetap berjalan. "Sebagian G to G yang sudah berjalan selama ini yang ditangani negara tetap kami lanjutkan," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR mengusulkan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesian (BP2MI) dihapus dalam Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI). BP2MI diganti menjadi Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Payung hukum mengenai BP2MI sebelumnya diatur dalam Pasal 26 UU P2MI. Namun pasal itu diusulkan dihapus.
"Alasan dihapusnya karena angka 26 mengatur tentang pengertian badan perlindungan pekerja migran Indonesia karena sekarang sudah berbentuk kementerian," kata tenaga ahli Baleg DPR dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 3 Maret 2025 dikutip Antara.
Penghapusan badan dalam BP2MI menjadi Kementerian P2MI akan mengubah tata kelola mereka. Nantinya bakal ada badan-badan di dalam Kementerian P2MI untuk menunjang tugas perlindungan pekerja migran.
“Untuk pelaksana nanti dilakukan oleh badan layanan umum yang di bawah koordinasi kementerian di bawah koordinasi kementerian. Sehingga badan ini ke depan melalui undang-undang ini akan dihapuskan,” ujar dia.