Ajukan Praperadilan untuk Kasusnya, Hasto Klaim Banyak Pakar Siap Membantu

3 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengklaim ada banyak pakar maupun ahli yang siap membantu dirinya menjalani proses hukum terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat dirinya. Para pakar maupun ahli tersebut, kata Hasto, telah menyatakan siap untuk membantu Hasto dalam agenda praperadilan yang ia ajukan. 

"Banyak pakar yang juga menyatakan kesiapannya untuk membantu di dalam memperjuangkan dan menggunakan kewajiban saya di dalam memperjuangkan keadilan," kata Hasto ketika kepada para wartawan ketika ditemui di halaman Masjid At-Taufiq pada Jumat, 17 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hasto sendiri menegaskan, dirinya tetap menghormati segala proses hukum yang sedang berlangsung terhadap dirinya. Ia menyatakan siap untuk menjalani segala tahapan hukum yang diperlukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan dengan posisi dirinya sebagai tersangka. 

"Ketika saya diundang (KPK) pun saya datang. Ketika ada beberapa pertanyaan saya jawab dengan sebaik-baiknya, dengan sejujur-jujurnya," ujar Hasto.  

Hasto mengatakan, sebagai kader PDIP ia diajarkan untuk menjunjung tinggi supremasi hukum. Oleh karena itu, dirinya akan bersikap kooperatif terhadap keseluruhan proses hukum yang sedang dijalankan oleh aparat penegak hukum terhadap dirinya. 

"Prinsipnya kami kooperatif, kami sebagai partai politik yang menjunjung tinggi supremasi hukum," ucap Hasto kembali. 

Sebelumnya, Hasto sempat menyebutkan upaya hukum praperadilan merupakan hak setiap warga negara dalam rangka menguji soal sah tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan. Dirinya mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menyebutkan sidang perdana praperadilan Hasto Kristiyanto dijadwalkan akan berlangsung pada Selasa, 21 Januari 2025. Agendanya adalah pemanggilan para pihak, baik pemohon maupun termohon.

“Sidang pertama dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan yaitu pada Selasa tanggal 21 Januari 2025,” kata Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 10 Januari 2025.

Gugatan praperadilan oleh Hasto terhadap status tersangka yang disandangnya diketahui telah diajukan pada Jumat, 10 Januari 2025. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.

Berdasarkan penelusuran Tempo, sejauh ini belum terungkap pokok perkara permohonan praperadilan Hasto Kristiyanto. Namun, sebelum pengajuan gugatan tersebut, pada Kamis, 9 Januari 2025, Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Hukum Ronny Talapessy mengungkapkan koleganya mempermasalahkan ihwal dramatisasi yang dilakukan KPK.

Hendrik Khoirul Muhid ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online