Alasan Andika-Hendi Cabut Gugatan di MK: Hindari Perpecahan dan Jaga Stabilitas Politik di Jawa Tengah

5 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Permohonan pencabutan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada agenda pemilihan gubernur (pilgub) Jawa Tengah resmi dibacakan langsung dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 20 Januari 2025. Kuasa hukum pasangan calon (paslon) Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Andika-Hendi), Mulyadi Marks Phillian, mengungkapkan alasan pencabutan sengketa pilkada tersebut di hadapan majelis hakim MK.

“Permohonan ini dicabut dalam rangka menjaga kondusifitas masyarakat di Jawa Tengah. Karena Jawa Tengah adalah masyarakat yang mencintai kerukunan, kedamaian, dan guyub,” ujar Mulyadi dalam sidang lanjutan sengketa pilkada di MK pada Senin, 20 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mulyadi menjelaskan, baik Andika maupun Hendi, ingin mengakhiri keretakan yang belakangan terjadi di antara masyarakat di Jawa Tengah akibat beberapa agenda politik besar dalam dua tahun terakhir, yaitu pilpres dan pilkada. Sehingga, paslon usungan PDIP tersebut memilih menarik kembali gugatan mereka dari MK dan mengakhiri perpecahan tersebut.

“Mudah-mudahan bisa mengakhiri keterbelahan dan bersatu kembali membangun Jawa Tengah,” kata Mulyadi.

Permohonan pencabutan itu diterima oleh hakim ketua di Panel I, Suhartoyo. Ketua MK tersebut kemudian memutuskan untuk tidak lagi melanjutkan proses persidangan terhadap perkara tersebut.

“Majelis terima permohonan pencabutan ini. Dan untuk itu untuk perkara nomor 263 menurut majelis tidak ada relevansinya lagi untuk dilanjutkan,” kata Suhartoyo.

Dengan adanya pencabutan gugatan tersebut, maka perselisihan antara paslon Andika-Hendi dengan Ahmad Luthfi-Taj Yasin di MK resmi berakhir. Juru bicara PDIP Mohamad Guntur Romli mengungkapkan setelah gugatan sengketa pilgub Jawa Tengah dicabut, PDIP terbuka untuk melakukan kolaborasi kepemimpinan dengan paslon terpilih, Ahmad Luthfi-Taj Yasin.

“Terkait pemerintahan provinsi lebih bersifat koordinatif. Maka PDIP siap berkolaborasi dengan gubernur dan wakil gubernur terpilih,” ujar pria yang akrab disapa Gun Romli tersebut kepada Tempo pada Ahad, 19 Januari 2025.

Andika-Hendi sebelumnya mengajukan gugatan sengketa pilkada di MK pada 11 Desember lalu. Mereka mendalilkan dugaan keterlibatan aparat hingga intimidasi terhadap KPU dan Bawaslu Jateng. Namun pada 11 Januari 2025, kuasa hukum mengajukan pencabutan gugatan setelah perkara ini sempat disidangkan sekali dengan agenda pemeriksaaan pendahuluan.

Hammam Izzuddin ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online