TEMPO.CO, Jakarta - Belakangan, revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) menjadi perbincangan karena dikhawatirkan dapat membuka kembali celah bagi dwifungsi ABRI, terutama karena keterlibatan TNI di sektor sipil semakin meningkat. Padahal, reformasi ABRI/TNI sebelumnya telah melalui proses yang panjang.
Sebagai informasi, dwifungsi ABRI adalah konsep dan kebijakan politik yang memberikan peran ganda kepada ABRI dalam kehidupan bernegara. Selain berfungsi sebagai kekuatan pertahanan, ABRI juga memiliki peran dalam mengelola pemerintahan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Konsep ini dilegalkan oleh Soeharto melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982, yang memungkinkan ABRI mendominasi lembaga eksekutif dan legislatif selama Orde Baru. Sejak 1970-an, banyak perwira aktif ABRI yang menduduki kursi di DPR, MPR, dan DPD tingkat provinsi, sehingga memengaruhi dinamika sosial dan politik di Indonesia.
Dalam praktiknya, pelaksanaan dwifungsi ABRI sering kali disertai penyimpangan, baik oleh oknum militer maupun Soeharto sendiri. Bahkan, militer digunakan sebagai alat kekuasaan rezim untuk melegitimasi kebijakan pemerintah yang berdampak negatif bagi masyarakat.
Gus Dur Hapus Dwifungsi ABRI
Penghapusan dwifungsi ABRI dilakukan secara bertahap selama masa Reformasi, terutama di bawah kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
Larangan terhadap peran ganda militer berakar pada reformasi 1998, yang menilai bahwa penerapan dwifungsi pada era Orde Baru telah merugikan masyarakat Indonesia. Reformasi 1998 sendiri merupakan puncak dari akumulasi ketidakpuasan rakyat terhadap sistem sosial, politik, dan pemerintahan yang dianggap penuh dengan penyimpangan.
Demi mengatasi konflik yang ditimbulkan oleh dwifungsi ini, Gus Dur mengambil langkah menghapus peran strategis TNI di jabatan sipil.
Upaya reformasi TNI ini berawal dari seminar Angkatan Darat pada 22–24 September 1998 bertajuk Peran ABRI di Abad XXI, yang menghasilkan gagasan untuk mengembalikan TNI ke fungsi utamanya sebagai kekuatan pertahanan negara.
Menteri Pertahanan dan Keamanan saat itu, Jenderal Wiranto, bersama Kepala Staf Sosial Politik ABRI, Letjen Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), serta pimpinan TNI lainnya, menyadari pentingnya mengurangi keterlibatan militer dalam politik. Secara bertahap, mereka mulai menarik TNI dari aktivitas politik dan pemerintahan.
Gus Dur melanjutkan reformasi dengan memisahkan Polri dari TNI selama masa kepemimpinannya yang singkat (1999–2001). Ia juga menghapus kebijakan dwifungsi ABRI, sehingga militer tidak lagi memiliki peran sosial-politik dan dilarang terlibat dalam politik praktis maupun menduduki jabatan sipil.
Penghapusan dwifungsi ABRI didasarkan pada dampak negatif yang ditimbulkannya terhadap kehidupan nasional Indonesia saat itu. ABRI tidak hanya berfokus pada tugas militer, tetapi juga terlibat dalam berbagai aspek sosial, politik, ekonomi, dan budaya.
Selain itu, sebagai institusi yang memiliki struktur hierarkis dengan budaya kepatuhan yang kuat, ABRI menjadi alat bagi Presiden Soeharto untuk mempertahankan kekuasaannya. Dominasi militer dalam politik negara saat itu memperkuat kontrol rezim terhadap pemerintahan.
Selama masa pemerintahannya, Gus Dur berupaya memberikan peran lebih besar kepada kelompok sipil dalam pengelolaan pertahanan negara. Hal ini terlihat dari dihapuskannya fraksi TNI-Polri dari parlemen serta pengangkatan seorang sipil sebagai Menteri Pertahanan (Menhan) – suatu perubahan signifikan, mengingat sejak 1959 jabatan tersebut selalu diisi oleh kalangan militer. Langkah-langkah ini menjadi bagian dari upaya konkret Gus Dur dalam menghapus dwifungsi ABRI.
Tokoh Gerakan Nurani Bangsa (GNB) Alissa Wahid mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 atau revisi UU TNI seharusnya untuk memperkuat profesionalitas prajurit. Namun dia menganggap revisi UU TNI justru mengembalikan esensi dwifungsi militer yang pernah terjadi di Indonesia.
"Jangan sampai Indonesia kembali justru mengulang kesalahan yang sama, dulu 32 tahun harus berjuang untuk mewujudkan supremasi sipil dan supremasi hukum, bukan supremasi senjata," kata Alissa Wahid di Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara, Jakarta Pusat, pada Selasa, 18 Maret 2025.
"Kalau tentara aktif itu kemudian harus bertugas di lembaga-lembaga sipil, berarti dia masih punya jalur kepada angkatan bersenjata ini," kata dia.
Ni Kadek Trisna Cintya Dewi, M. Raihan Muzzaki, dan Raden Putri Alpadillah Ginanjar berkontribusi dalam penulisan artikel ini.