Amnesty International Sebut Penangguhan Penahanan Mahasiswa ITB Keliru

8 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyebut tindakan polisi yang menangguhkan penahanan mahasiswa ITB tidaklah tepat. Pada 11 Mei 2025, Bareskrim Polri menangguhkan penahanan mahasiswa berinisial SSS yang dijadikan tersangka karena mengunggah meme Presiden Prabowo Subianto berciuman dengan mantan presiden Joko Widodo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Usman Hamid menilai penangguhan mahasiswa itu tetaplah keliru. "Penangguhan itu jelas masih mengandung pesan dan kesan bahwa perbuatan mahasiswi ITB tersebut salah secara hukum namun karena memicu kontroversi maka proses hukumnya ditangguhkan," ujar Usman saat dihubungi pada Senin, 12 Mei 2025. 

Usman meyakini kritik lewat meme yang dibuat menggunakan kecerdasan buatan itu bukan merupakan tindak pidana. Sehingga penangkapan terhadap mahasiswa perempuan dari Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) juga tak berlandasarkan hukum. Dengan demikian, bila polisi menangguhkan proses hukum mahasiswa SSS, Usman menilai itu merupakan respons atas desakan publik saja. "Jadi itu lebih mencerminkan cara menutupi kesalahan," ujarnya.

Menurut Usman, tindakan yang harus dilakukan oleh polisi ialah membebaskan mahasiswa SSS tanpa syarat apapun. Pembebasan itu pun, kata Usman, harus dilakukan atas dasar tidak ada tindakan kriminal yang ditemukan dalam aktivitas digital SSS yang dijadikan bukti penahanan. 

"Di mana logika hukum dan keadilannya membuat meme politik seperti itu lalu dikenakan pada yang mengandung ancaman 12 tahun penjara dan Rp 12 miliar?," kata Usman memprotes. Ia mengatakan logika hukum tersebut hanya terjadi di negara yang menerapkan pemolisian otoriter. 

Oleh karena itu Usman menyimpulkan penangkapan dan penahanan terhadap mahasiswa ITB sedari awal tidak mematuhi kaidah hukum yang benar, yaitu asas legalitas, necessitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas. 

Sebelumnya Bareskrim Polri menangkap mahasiswa SSS di tempat kosnya di Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Selasa, 6 Mei 2025. Polisi lalu menahannya sejak 7 Mei 2025 dengan menjerat dengan pasal kesusilaan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi (UU ITE). Polisi mengenakan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1). 

Bareskrim kemudian menangguhkan penahanan itu pada 11 Mei 2025 atas dasar permohonan dari SSS, orang tua, kuasa hukum, serta ITB. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman juga mengajukan diri menjadi penjamin agar SSS tidak lagi ditahan. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan tersangka menyesal dan memiliki iktikad baik untuk tidak mengulangi tindakan serupa. "Tersangka dan keluarga juga menyampaikan permohonan maaf kepada Bapak Prabowo dan Jokowi," kata Trunoyudo di Gedung Bareskrim, Jakarta, Ahad malam. 

Hammam Izzudin dan Anwar Siswandi berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online