Kritik atas Pengenaan UU ITE terhadap Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

9 hours ago 2

MAHASISWA Institut Teknologi Bandung, yang mengunggah meme Prabowo-Jokowi, mendapatkan penangguhan penahanan dari Badan Reserse Kriminal Polri pada Ahad, 11 Mei 2025. Polisi telah menetapkan mahasiswa Fakultas Seni Rupa dan Desain ITB itu sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

“Pada Minggu, 11 Mei 2025, penyidik telah melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung Bareskrim, Ahad.

Trunoyudo mengatakan penangguhan penahanan mahasiswa pengunggah meme Presiden Prabowo Subianto dan mantan presiden Joko Widodo (Jokowi) itu dilakukan berdasarkan permohonan dari tersangka, orang tua, kuasa hukumnya, serta kampus ITB. Menurut dia, tersangka menyesal dan memiliki iktikad baik untuk tidak mengulangi tindakan serupa. “Tersangka dan keluarga juga menyampaikan permohonan maaf kepada Bapak Prabowo dan Jokowi,” ujarnya.

Pada saat ini, kata dia, perempuan berinisial SSS itu telah kembali ke rumah orang tuanya. Truno mengklaim SSS berada dalam kondisi yang sehat meski sempat ditahan.

Sebelumnya, polisi menangkap SSS di indekosnya di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Selasa, 6 Mei 2025. Polisi kemudian menahannya di rumah tahanan Bareskrim Polri sejak Rabu, 7 Mei 2025. SSS adalah pembuat dan pengunggah meme Prabowo-Jokowi menggunakan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

Polisi Jerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi dengan Pasal Kesusilaan UU ITE

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Erdi A. Chaniago mengonfirmasi penangkapan mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi tersebut. “Iya benar bahwa seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses,” kata Erdi ketika dikonfirmasi pada Jumat, 9 Mei 2025.

Polisi menetapkan SSS sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. “Saat ini masih dalam proses penyidikan,” kata Erdi.

Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur sanksi bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4). Pelanggaran tersebut termasuk mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang melanggar kesusilaan.

Pasal 45 ayat (1) UU ITE itu berbunyi, “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Adapun Pasal 51 ayat 1 UU ITE mengatur tentang tindak pidana yang berkaitan dengan pemalsuan dan manipulasi data elektronik. Pasal ini menyatakan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, atau pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar dianggap seolah-olah data yang otentik akan diancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

Ramai Kritik atas Pengenaan UU ITE terhadap Mahasiswa ITB

1. Lembaga Bantuan Hukum Bandung

Lembaga Bantuan Hukum Bandung mengkritik penggunaan pasal kesusilaan UU ITE terhadap mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi sedang berciuman. “Kalau kita lihat (penggunaan pasal) kesusilaan, di mana kesusilaannya?” kata Kepala Divisi Advokasi dan Jaringan LBH Bandung M. Rafi Saiful ketika ditemui di Gedung YLBHI pada Jumat, 9 Mei 2025.

Rafi menuturkan UU ITE sering kali digunakan sebagai dasar hukum bagi pemerintah untuk menjerat orang-orang yang kritis terhadap kekuasaan. Apalagi, UU ITE dikenal mengandung banyak pasal karet, yang sering menjerat para aktivis ataupun siapa pun yang berani mengkritik pemerintah.

Dia menilai meme Prabowo-Jokowi yang diunggah oleh mahasiswa ITB tersebut adalah bagian dari kebebasan berekspresi. Meme tersebut digunakan sebagai medium untuk mengkritik pemerintah. “Terutama karena kita tahu sendiri pemerintahan Jokowi dengan pemerintahan Prabowo itu (seakan-akan) satu kesatuan,” ujarnya.

2. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan penangkapan mahasiswa ITB yang mengunggah meme Prabowo-Jokowi telah menyalahi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU ITE.

Isnur menuturkan meme yang diunggah mahasiswa ITB itu adalah bentuk ekspresi kritik terhadap isu matahari kembar, di mana kepemimpinan Prabowo sebagai Kepala Negara masih dibayangi oleh pengaruh Jokowi. “Ini bagian dari satire, gambaran di mana Prabowo dan Jokowi dianggap sebagai dua matahari yang bersatu,” kata dia kepada Tempo pada Sabtu, 10 Mei 2025.

Dengan demikian, kata dia, penangkapan itu telah menyalahi aturan karena lembaga negara atau pejabat publik bukanlah entitas yang reputasinya dilindungi oleh UU ITE. Lagi pula, Isnur menjelaskan pasal tentang penghinaan sudah dikeluarkan dari UU seiring dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan keributan di media sosial bukan tindak pidana.

“Jadi ini polisi tentu kita melihat ini bagian dari tindakan-tindakan yang berlebihan, tindakan-tindakan yang semena-mena," katanya. Isnur menilai tindakan ini berpotensi memunculkan ketakutan bagi masyarakat mengkritik pemerintah.

Melalui putusan perkara nomor 115/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Selasa, 29 April 2025, MK menyatakan tindakan menyebarkan berita bohong atau hoaks menggunakan sarana teknologi informasi dapat dipidana jika menimbulkan kerusuhan di ruang fisik, bukan di ruang digital atau siber. Itu adalah penjelasan MK atas makna kata “kerusuhan” dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU ITE.

Isnur menyebutkan polisi juga tidak bisa menahan mahasiswa itu dengan alasan meme yang diunggahnya mengandung unsur asusila. Alasannya, Pasal 27 Ayat 1 tentang kesusilaan dalam UU ITE belum memberikan penjelasan detail mengenai tindak asusila seperti apa yang ingin dijerat. Sehingga, Isnur menilai meme Prabowo-Jokowi berciuman yang dibuat dengan bantuan kecerdasan buatan itu juga belum jelas statusnya. “Apakah itu tindakan asusila atau tindakan satire dalam bentuk seni bentuk AI? Itu tidak jelas, dan ini bentrok dengan ketentuan di KUHP,” katanya.

3. Amnesty International Indonesia

Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai penangkapan pengunggah meme Prabowo-Jokowi adalah kriminalisasi kebebasan berekspresi. Usman menyebutkan penangkapan SSS mencerminkan perilaku represif pemerintah dalam membungkam suara-suara kritis. “Kali ini dengan menggunakan argumen kesusilaan,” tuturnya melalui keterangan tertulis pada Jumat, 9 Mei 2025.

Menurut Usman, ini bukan pertama kalinya Polri maupun pemerintah menggunakan cara ini untuk membungkam kritik yang dilayangkan masyarakat sipil. Sepanjang lima tahun terakhir, kata dia, Amnesty mencatat setidaknya terdapat 530 kasus kriminalisasi kebebasan berekspresi terhadap 563 korban. Mereka semua dijerat dengan UU ITE. 

“Pelaku kriminalisasi didominasi oleh patroli siber Polri sebanyak 259 kasus dengan 271 korban dan pemerintah daerah sebanyak 63 kasus dengan 68 korban,” ucapnya.

Selain menunjukan sifat represif, Usman menambahkan Polri juga telah melanggar putusan MK, yang menyatakan keributan di media sosial tidak tergolong tindak pidana. “Pembangkangan Polri atas putusan MK tersebut mencerminkan sikap otoriter aparat yang menerapkan respons represif di ruang publik,” ujarnya.

Hammam Izzuddin, Anwar Siswadi, Vedro Imanuel Girsang, dan Dede Leni Mardianti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Pro Kontra Pengerahan Personel TNI untuk Pengamanan Kejaksaan

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online