Begini Cara ITB Bina Mahasiswa Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

9 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Institut Teknologi Bandung atau ITB akan melakukan pembinaan terhadap mahasiswa berinisial SSS yang mengunggah meme Presiden Prabowo Subianto berciuman dengan mantan Presiden Joko Widodo. ITB mengumumkan langkah itu usai penahanan SSS ditangguhkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri semalam.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Mahasiswi SSS telah mendapatkan penangguhan penahanan oleh Kepolisian. ITB akan melanjutkan proses pembinaan akademik dan karakter terhadap yang bersangkutan,” kata Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB Neneng Nurlaela Arif, Ahad malam 11 Mei 2025.

Nurlaela mengatakan ITB berkomitmen untuk membina mahasiswi tersebut agar dapat menjadi pribadi dewasa yang bertanggung jawab, serta menjunjung tinggi adab dan etika dalam menyampaikan pendapat dan berekspresi dengan dilandasi nilai-nilai kebangsaan.

Ia menyebut ITB telah merumuskan sejumlah kegiatan yang akan mendukung rencana pembinaan tersebut. Nurlaela merincikan, ITB akan memperkuat literasi digital, literasi hukum, dan etika berkomunikasi di berbagai media. 

Di antaranya termasuk menyelenggarakan diskusi terbuka, kuliah umum, dan program pembinaan yang melibatkan teman sebaya, pakar hingga dosen. "Hal ini diharapkan dapat memperkaya wawasan mahasiswa tentang kebebasan yang konstruktif dalam era digital,” ujarnya.

Nurlaela menyatakan ITB mendorong seluruh sivitas akademika untuk menjadikan kejadian ini sebagai bahan refleksi bersama. Ia menekankan bahwa kebebasan berekspresi adalah hak setiap warga negara, tapi harus dijalankan dengan tanggung jawab, pemahaman hukum, serta penghormatan terhadap hak dan martabat orang lain. 

Nurlaela menjamin TB terus mengarahkan upaya untuk menciptakan atmosfer akademik yang sehat dan berkualitas, dengan tetap memberi ruang bagi kebebasan berkumpul, berpendapat serta berekspresi. Ia juga berujar para mahasiswa tetap bisa melakukan kajian kritis, dengan catatan untuk berlaku sopan, beretika dan bertanggung jawab.

Sebelumnya Bareskrim Polri menahan mahasiswa SSS sejak 7 Mei 2025. Bareskrim menangguhkan penahanan itu pada 11 Mei 2025 atas dasar permohonan dari SSS, orang tua, kuasa hukum, serta ITB.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan tersangka menyesal dan memiliki iktikad baik untuk tidak mengulangi tindakan serupa. "Tersangka dan keluarga juga menyampaikan permohonan maaf kepada Bapak Prabowo dan Jokowi," kata Trunoyudo di Gedung Bareskrim, Jakarta, Ahad malam.

Trunoyudo menyebut penangguhan penahanan juga didasari pertimbangan agar SSS bisa melanjutkan perkuliahan. Adapun kuasa hukum SSS, Khaerudin Hamid Ali Sulaiman, meminta maaf kepada Prabowo dan Jokowi atas meme yang diunggah kliennya. Menurut Khaerudin, orang tua akan melakukan pembinaan setelah penahanan tersangka ditangguhkan oleh Bareskrim Polri. 

Polisi sebelumnya menangkap mahasiswa Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) tersebut di tempat kosnya di Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Selasa, 6 Mei 2025. Polisi menjeratnya dengan pasal kesusilaan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi (UU ITE). 

Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai penangkapan itu bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa kegaduhan di media sosial bukan merupakan tindak pidana.

Hal senada disampaikan oleh Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur. Ia menegaskan tindakan terhadap SSS melanggar ketentuan dalam KUHP dan Undang-Undang ITE.

Vedro Imanuel, Hammam Izzudin, Anwar Siswandi dan Dede Leni berkontribusi pada penulisan artikel ini. 

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online