TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul memastikan program bantuan sosial atau bansos tidak terpengaruh instruksi Presiden Prabowo tentang efisiensi anggaran. Menurut dia, justru ada kemungkinan Prabowo menambahkan dana untuk bansos.
"Bahkan ada kemungkinan jika memang diperlukan Presiden akan menambah. Terutama yang terkait dengan hal-hal yang menyangkut kepentingan rakyat," kata Gus Ipul saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan pada Kamis malam, 6 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sekretaris Jenderal PBNU ini mengatakan Prabowo telah menyampaikan komitmen untuk tidak memotong anggaran bansos dan program bantuan langsung kepada rakyat. Termasuk di antaranya Progam Keluarga Harapan (PKH) dan Program Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Anggaran Kemensos dipangkas sebesar Rp 1,3 triliun dari total pagu anggaran sebesar Rp 79,5 triliun. Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
Menurut Gus Ipul pos-pos yang akan diefisiensi masih terus dikaji. Ada sejumlah simulasi yang ia paparkan dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI. Namun yang jelas beberapa sektor yang terdampak efisiensi, kata dia, yakni alat tulis hingga perjalanan dinas.
"Sudah ada semua kan itu untuk FGD, seminar-seminar dan lain-lain. Yang bisa dihemat akan kami hemat," ujarnya.
Dalam instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 , Prabowo meminta jajarannya untuk melakukan efisiensi atas anggaran belanja negara tahun anggaran 2025 sebesar Rp 306,6 triliun yang terdiri atas efisiensi anggaran belanja kementerian/lembaga sebesar Rp256,1 triliun, dan efisiensi anggaran transfer ke daerah sebesar Rp50,5 triliun.
Menindaklanjuti instruksi Prabowo, Menteri Keuangan Sri Mulyani kemudian menerbitkan surat S-37/MK.02/2025 yang mengatur efisiensi belanja kementerian dan lembaga untuk tahun anggaran 2025. Dalam lampiran II surat tersebut, tercantum 16 item belanja yang perlu dipangkas anggarannya dengan persentase yang bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 90 persen.
Rinciannya, efisiensi anggaran pos belanja alat tulis kantor (ATK) sebesar 90 persen; kegiatan seremonial 56,9 persen; rapat, seminar, dan sejenisnya 45 persen; kajian dan analisis 51,5 persen; diklat dan bimtek 29 persen; serta honor output kegiatan dan jasa profesi 40 persen.