Anggota DPRD Nilai Kenaikan Tarif PAM Jaya di Jakarta Bermasalah

1 day ago 8

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi B DPRD Provinsi Jakarta Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Francine Widjojo, mengkritik kenaikan tarif air Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PAM) Jaya. Menurut Francine, peningkatan biaya air itu bermasalah secara materil.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Francine mengungkapkan beberapa temuan yang dia anggap bermasalah. Salah satunya, kata dia, seperti kesalahan penentuan golongan tarif di kawasan apartemen dan kondominium. "Pelanggan-pelanggan apartemen dan kondominium yang seharusnya berada di kelompok pelanggan hunian ditempatkan di kelompok pelanggan industri/niaga," kata Francine melalui keterangan tertulis pada Ahad, 14 April 2025.

Menurut Francine, ada kekeliruan dari pihak PAM Jaya untuk menentukan golongan tarif bagi penghuni apartemen. Akibat kesalahan itu, dia mengklaim terjadi kenaikan tarif air drastis hingga 71,3 persen. "Kenaikan tarif ini sangat membebani penghuni apartemen dan kondominium," ucap legislator dari Jakarta Selatan ini.

Selain itu, Francine berujar kenaikan tarif air bersih di Jakarta melanggar ketentuan mengenai tarif batas atas air minum PAM Jaya. Menurut dia, jika mengacu kepada Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024, maka tarif PAM Jaya tidak boleh melebihi angka Rp 20.269 per meter kubik.

Francine memberi contoh tagihan PAM Jaya kepada penghuni apartemen Mediterania Marina Residence di Ancol yang biayanya lebih tinggi dari angka tersebut. Warga di sana, kata dia, harus membayar lebih dari tarif batas atas yaitu Rp 25.800 per meter kubik dan ditambah biaya administrasi 20 persen. "Di akhir, penghuninya diharuskan membayar Rp 30.960 per meter kubik," kata dia.

Francine menyebut Ancol merupakan salah satu pelanggan terbesar PAM Jaya sekaligus mitra sesama BUMD. Namun, kata dia, PAM Jaya justru menetapkan tarif air yang sangat tinggi untuk kawasan Ancol. "Sehingga merugikan penghuni apartemen di sana dan dapat berdampak pada keberlangsungan bisnis-bisnis yang berada di kawasan Ancol."

PAM Jaya sebelumnya menetapkan kenaikan tarif air di Jakarta mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini didasari Keputusan Gubernur (Kepgub) Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya. Kepgub itu merupakan aturan turunan dari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 37 tahun 2024. Kedua aturan itu ditetapkan oleh Heru Budi Hartono saat masih menjabat sebagai Pj Gubernur Jakarta.

Francine mengusulkan Pemprov Jakarta mengubah Keputusan Gubernur 730 Tahun 2024 selambat-lambatnya tahun ini agar tidak merugikan warga Jakarta. "Pemprov DKI Jakarta harus ingat bahwa air merupakan kebutuhan dasar dan vital bagi warga Jakarta," ujar Francine.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online