MK Gelar Sidang Perdana 11 Gugatan Uji Formil UU TNI Hari Ini

10 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK akan menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan 11 gugatan uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI pada Jumat, 9 Mei 2025. Merujuk jadwal persidangan di situs mkri.id, sidang akan dimulai pada pukul 09.00 WIB.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Salah satu perkara yang akan digelar adalah gugatan uji formil UU TNI yang dimohonkan tujuh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada 21 Maret lalu. "Benar, hari ini Mahkamah akan melakukan sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap gugatan uji formil yang dimohonkan klien kami," kata kuasa hukum mahasiswa UI Abu Rizal Biladina melalui pesan singkat, Jumat, 9 Mei 2025.

Dia mengatakan, sebelumnya Mahkamah mengagendakan sidang perdana gugatan uji formil UU TNI ini pada pukul 08.30 di hari yang sama. Namun, pada Selasa lalu, ia memperoleh pesan dari Panitera terkait perubahan waktu sidang. "Panitera mengirim surat perubahan waktu sidang menjadi pukul 09.00 WIB," ujar Rizal.

Sidang pemeriksaan pendahuluan merupakan sidang pertama Mahkamah dalam rangka memeriksa kejelasan permohonan dan memberikan nasihat kepada permohon, terkait permohonan yang diajukan. Nantinya, sidang ini akan diikuti oleh panel hakim yang terdiri paling sedikit tiga hakim konstitusi.

Adapun sebelas perkara yang akan digelar dalam sidang perdana pada hari ini sebagai berikut:

1. Perkara gugatan Nomor 45/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan tujuh mahasiswa FHUI. 

2. Perkara gugatan Nomor 55/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan Christian Adrianus Sihite dan Noverianus Samosir.

3. Perkara gugatan Nomor 56/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan Muhammad Bagir Shadr; Muhammad Fawwaz Farhan Farabi; dan Thariq Qudsi Al Fahd.

4. Perkara gugatan Nomor 57/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan Bilqis Aldila Firdausi; Farhan Azmy Rahmadsyah; dan Lintang Raditya Tio Richwanto.

5. Perkara gugatan Nomor 58/PUU-XXIII/2025 atas nama pemohon Hidayatuddin dan Respati Hadinata.

6. Perkara gugatan Nomor 66/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan Masail Ishmad Mawaqif; Reyhan Roberkat; Muh Amin Rais Natsir; dan Aldi Rizki Khoiruddin.

7. Perkara gugatan 68/PUU-XXIII/2025 atas nama pemohon Prabu Sutisna; Haerul Kusuma; Noverianus Samosir; Christian Adrianus Sihite; Fachri Rasyidin; dan Chandra Jakaria.

8. Perkara gugatan Nomor 69/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan Moch Rasyid Gumilar; Kartika Eka Pertiwi; Akmal Muhammad Abdullah; Fadhil Wirdiyan Ihsan; dan Riyan Fernando.

9. Perkara gugatan Nomor 74/PUU-XXIII/2025 atas nama Abdur Rahman Aufklarung; Satrio Anggito Abimanyu; Irsyad Zainul Mutaqin; dan Bagus Putra Handika Pradana.

10. Perkara gugatan Nomor 75/PUU-XXIII/2025 Muhammad Imam Maulana; Mariana Sri Rahayu Yohana Silaban; Nathan Radot Zudika Parasian Sidabutar; dan Ursula Lara Pagitta Tarigan.

11. Perkara gugatan Nomor 79/PUU-XXIII/2025 atas nama Endrianto Bayu Setiawan; Raditya Nur Sya’bani; Felix Rafiansyah Affandi; Dinda Rahmalia; Muhamad Teguh Pebrian; dan Andrean Agus Budiyanto.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online