Anies Baswedan Temui Tom Lembong, Bawakan Oleh-oleh Buku Revolusi

2 days ago 6

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan gubernur Jakarta Anies Baswedan menemui mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong yang saat ini berstatus sebagai tersangka korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.

Dalam persamuhan tersebut, Anies mengatakan kondisi koleganya tersebut berada dalam keadaan yang baik-baik saja, bahkan cenderung bersemangat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Alhamdulillah kondisinya sehat, penuh semangat, bahkan bisa dibilang luar biasa semangatnya. Mengagumkan," kata Anies seperti dilihat Tempo pada unggahan video di akun Instagram @aniesbaswedan, Jumat , 3 Januari 2025.

Masih dalam persamuhan itu, Anies melanjutkan, dirinya juga memberikan oleh-oleh kepada Tom Lembong. Oleh-oleh tersebut adalah sebuah buku berjudul revolusi. Menurut dia, buku berjudul revolusi itu merupakan kisah-kisah perjuangan para pendiri republik yang selalu yakin, optimistis, positif dan penuh akan patriotisme.

Namun, dia mengklaim, pertemuan itu tidak membahas perkara yang menjerat Tom Lembong secara mendalam. Anies menyerahkan seluruhnya proses hukum kepada tim penasihat hukum yang mendampingi koleganya pada saat pemilihan presiden lalu itu.

"Namun, saya sepemahaman dengan fraksi di Komisi III DPR bahwa apa yang dialami Pak Tom Lembong tidak mencerminkan rasa keadilan," ujar Anies.

Pada Oktober lalu, Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka korupsi impor gula. Penetapan ini didasarkan pada dugaan keterlibatannya dalam penerbitan izin impor gula kristal mentah sebesar 105 ribu ton pada periode 2015-2016 saat ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Direktur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar mengatakan, Tom Lembong diduga sebagai pihak yang memberikan izin impor gula kristal mentah (GKM) sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP, dengan tujuan agar GKM tersebut diolah menjadi gula kristal putih (GKP).

Menurut Qohar, tindakan ini melanggar Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004, yang menyatakan bahwa impor GKM seharusnya hanya boleh dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Tom Lembong sempat melawan dengan mengajukan pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada November lalu. Akan tetapi, permohonan tersebut ditolak hakim, sehingga status Tom Lembong tetap sebagai tersangka.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online