Apakah Ada Libur Saat Pilkada 2024? Ini Kata Kemnaker/Foto: KPU Jakarta Pusat (Jakpus) menggelar simulasi pencoblosan Pilkada 2024. Begini suasananya. Foto: Rifka/detikcom
Jakarta, Insertlive -
Seluruh masyarakat Indonesia bakal menggunakan hak pilihnya dalam pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.
Pilkada serentak itu bakal dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024 untuk mencoblos gubernur, bupati, dan wali kota di berbagai daerah Indonesia.
Pelaksanaan pilkada serentak itu membuat masyarakat mempertanyakan hari pencoblosan diliburkan atau tidak.
Pemerintah sendiri sudah mengeluarkan surat edaran tentang libur Pilkada 2024.
Melansir dari detikcom, surat edaran Pilkada 2024 itu diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 1 Tahun 2024.
Berdasarkan surat tersebut, hari pemungutan suara Pilkada 2024 akan membuat masyarakat Indonesia akan dikenakan hari libur atau menjadi hari yang diliburkan secara nasional.
Seluruh instansi harus memberikan kesempatan pada pekerja atau buruh untuk melaksanakan hak pilihnya sehingga pekerja atau buruh bisa menggunakan hak pilihnya.
Alur Pencoblosan di TPS Pilkada 2024
Melansir dari laman resmi KPU dan Buku Panduan KPPS:
- Pemilih wajib membawa surat undangan/formulir pemberitahuan atau Model C-6 yang telah disampaikan kepada pemilih beberapa hari sebelum hari pemungutan suara dan juga e-KTP atau surat keterangan dari Disdukcapil setempat. Apabila tidak memiliki/tidak terdaftar di TPS, pemilih tetap dapat menggunakan hak suaranya dengan menggunakan e-KTP/KK maupun identitas lainnya ataupun pada saat 1 jam sebelum pemungutan suara ditutup.
- Pemilih menunggu giliran sesuai dengan panggilan dari daftar hadir yang diisi KPPS di pintu masuk.
- Ketua KPPS akan memanggil pemilih berdasarkan nomor urut kedatangan yang telah dituliskan pada Model C-6 dan memberikan surat suara yang akan dibawa masuk ke dalam bilik pemungutan suara.
- Surat suara tersebut telah tertulis nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS serta tanda tangan Ketua KPPS. Pemilih berhak mendapatkan penjelasan tentang surat suara yang tersedia.
- Pemilih akan diarahkan memasuki bilik pemungutan suara yang kosong untuk menyampaikan hak suaranya. Bagi pemilih disabilitas juga berhak mendapatkan bantuan dari anggota KPPS sesuai dengan permintaan pemilih.
- Setelah melakukan proses pemungutan suara, pemilih melipat kembali surat suara.
- Pemilih keluar bilik pemungutan suara dan menuju tempat kotak suara untuk memasukkan surat suara yang telah dicoblos. Anggota KPPS akan membantu mengarahkan pemilih untuk memasukkan surat suara berdasarkan jenis-jenisnya.
- Pemilih menandai jari tangan sebagai tanda telah memilih di meja KPPS dekat pintu keluar TPS. Pastikan tinta membasahi kuku jari.
- Selanjutnya, pemilih dapat keluar area TPS.
Berkas Wajib Dibawa pada Pilkada 2024
Tidak hanya alur pencoblosan, pemilih juga harus memperhatikan berkas yang dibawa ketika melakukan pencoblosan. Baik itu untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Berikut berkas yang harus dibawa masing-masing pemilih dikutip dari Instagram @kpu_ri:
1. Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Daftar pemilih tetap merupakan penduduk Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah diverifikasi serta ditetapkan KPU. Berikut berkas yang harus dibawa:
- KTP Elektronik atau Suket
- Form Model C pemberitahuan KPU (dibagikan H-3 pemungutan suara)
2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
DPTb merupakan daftar pemilih tetap yang tidak dapat menggunakan hak suara di TPS tempatnya terdaftar karena alasan tertentu. Berikut daftar berkas yang wajib dibawa:
- KTP Elektronik atau Suket
- Model A-Surat Pindah Memilih
3. Daftar Pemilih Khusus (DPK)
Pemilih jenis ini tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb, tapi bisa menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai alamat KTP elektroniknya. Berkas yang harus mereka bawa, yaitu:
- KTP Elektronik atau Suket
(dis/and)
Tonton juga video berikut: