Apakah Boleh Menikah di Bulan Ramadhan? Ketahui Hukumnya dalam Islam

1 month ago 25

Jakarta -

Pernikahan dikenal sebagai suatu perjanjian antara perempuan dan laki-laki untuk menjadi pasangan suami dan istri. Dalam hal ini, menikah juga termasuk salah satu ibadah yang dianjurkan dalam Islam.

Bahkan, penjelasan tentang pernikahan itu juga tercantum dalam firman Allah SWT dalam surah Ar-Rum ayat 21 yang berbunyi sebagai berikut:

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Puasa Ramadhan

Sementara itu, anjuran untuk menikah juga dijelaskan dalam surah An-Nur ayat 21 yang berbunyi sebagai berikut:

وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ

Artinya:

“Nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu, baik laki-laki maupun perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.”

Dalam buku Pernikahan Dalam Islam karya M.Harwansyah Putra Sinaga, dkk, dijelaskan bahwa hukum menikah menjadi wajib bagi seseorang yang sudah mampu secara finansial dan jika orang tersebut memiliki syahwat besar yang dikhawatirkan akan terjadi perzinaan.

Namun, masih banyak Muslim yang mungkin bertanya terkait waktu untuk melaksanakan pernikahan. Bolehkah mereka menikah di bulan Ramadhan?

Hukum menikah di bulan Ramadhan

Dalam buku 150 Masalah Nikah dan Keluarga karya Miftah Faridl, dijelaskan bahwa tidak ada larangan menikah pada siang hari di bulan Ramadhan, baik dalam Al-Qur’an maupun hadis.

Adapun yang dilarang oleh Al-Qur’an adalah hubungan seksual pada siang hari di bulan Ramadhan. Selain dapat membatalkan puasa, yang bersangkutan juga wajib membayar kifarat puasa 60 hari secara terus-menerus.

Sementara itu, dilansir dari laman detikcom, dikhawatirkan sang pengantin terjerumus dalam larangan jima’ di siang hari. Maka, pernikahan biasanya dilakukan sebelum atau sesudah Ramadhan.

Oleh karena itu, jika pernikahan dilaksanakan di bulan Ramadhan, hukumnya tetap sah. Jika mereka menikah saat menjalani ibadah puasa, juga tetap sah.

Hal yang perlu diperhatikan jika menikah di bulan Ramadhan

Seorang suami boleh saja mencumbu sang istri, asal tidak diikuti dengan nafsu. Ciuman ini biasanya sebagai tanda kasih sayang atau selamat tinggal ketika bepergian. Hal ini didasari oleh hadis sebagai berikut:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا، قَالَتْ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «يُقَبِّلُ وَهُوَ صَائِمٌ، وَيُبَاشِرُ وَهُوَ صَائِمٌ، وَلَكِنَّهُ أَمْلَكُكُمْ لِأَرَبِهِ. وَفِيْ رِوَايَةٍ لِمُسْلِمِ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَبِّلُ فِي شَهْرِ الصَّوْمِ

Dari Aisyah RA, ia berkata:

“Rasulullah SAW pernah menciumku ketika beliau sedang puasa dan pernah mencumbuku ketika sedang puasa, namun beliau memang seorang yang paling bisa mengendalikan nafsunya di antara kalian.” (HR. Muslim)

Allah SWT berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 187 bahwa seorang suami boleh menyentuh istrinya di malam hari dan bersuci kembali di pagi harinya untuk melanjutkan ibadah puasa.

اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْ ۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْ ۗ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عٰكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ

Artinya:

“Dihalalkan bagimu pada malam puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkanmu. Maka, sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Akan tetapi, jangan campuri mereka ketika kamu (dalam keadaan) beriktikaf di masjid. Itulah batas-batas (ketentuan) Allah. Maka, janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa.”

Nah, itulah hukum menikah di bulan Ramadhan dan hal yang perlu diperhatikan pasangan suami-istri. Semoga bermanfaat, ya, Bunda.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!

(asa/som)

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online